PESAWARAN-Minimnya tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat aktivitas di luar rumah, guna memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Kedondong menggelar aoperasi Yustisi Penegakan Prokes di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat kerumunan massa, Selasa (23/2/21).
Operasi Yustisi gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran tersebut, menerjunkan 8 personel.
Melalui rilis Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar mengatakan, Tim Gabungan tersebut, melakukan Operasi Yustisi di Pasar Kedondong Alfamart, Indomart dan warung warung di sepanjang Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong,
AKP Aris menjelaskan, dalam operasi yustisi itu petugas melakukan imbauan, teguran dan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas namun tidak menggunakan masker.
“Petugas mengimbau agar masyarakat, yang beraktifitas di luar rumah mengikuti aturan Prokes dengan membiasakan 3M+1T,” ujar AKP Aris.
Ditambahkanya, dalam Operasi Yustisi sebanyak 980 orang diberikan sanksi teguran lisan, karena melanggar Prokes dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker. (Rls/Ndr)












