Polsek Sekincau Amankan Seorang Pemuda Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

LAMPUNG BARAT-Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat (Lambar) mengamankan seorang pemuda berinisial RA (22), yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap NE (14), anak di bawah umur, Minggu (21/0/2021) di Pekon Tiga Jaya, Kecamatan Sekincau Kabupaten Lambar.

Terungkapanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku RA (22), warga Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negri Suoh, setelah JM (40) orang tua korban NE (14), warga Pekon Turgak Kecamatan Belalau melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi SIK, Selasa (23/2/2021).

Dikatakan Kapolsek, dalam laporannya JM selaku orang tua korban, melaporkan bahwa pelaku RA telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya, Minggu (21/2/2021) lalu.

“Kejadian bermula saat ibu korban menemukan surat di bawah bantal di kamar korban NE (14), dalam surat tersebut tertulis bahwa korban meninggalkan rumah. Kemudian, surat yang ditemukan tersebut diberikan kepada ayah korban, Minggu (21/2/2021),” jelas Kompol Sukimanto.

Selanjutnya, kata Kapolsek, usai menerima surat tersebut, orang tua korban datang kerumah pelaku RA dan memberitahukan bahwa korban NE datang ke rumahnya sekira jam 14.00 WIB.

“Namun setelah tiba di rumah pelaku RA korban NE, mengobrol dengan ibunya dan memberitahukan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang telah pergi bersamanya sejak 14 sampai dengan 21 Februari 2021,” kata Kompol Sukimanto.

Selanjutnya, kata Kapolsek, berdasarkan informasi dan laporan orang tua korban, petugas Unit Reskrim Polsek Sekincau bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku RA yang saat itu berada di rumah saudaranya.

“Saat ditangkap, elaku tidak melakukan perlawanan. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah Baju, satu buah celana jeans, satu buah kaos dalam, satu buah Bra, dan satu buah celana dalam,” ungkap Kapolsek.

Ditambahkanya, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekincau, guna penyelidikan lebih lanjut dan menunggu proses hukum Selanjutnya.(Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *