LAMPUNG SELATAN-Kepala Desa (Kades) Kunjir Kecamatan Rajabasa, Rio Armanda bersama Jenggis Khan Haikal, anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Dapil 1 melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) No: 5/2020, tentang BPD di kantor desa setempat, Selasa (23/2/2021).
Jenggis Khan Haikal mengatakan, kemitraan pemerintah desa (Pemdes) antara Kades dan BPD ini saling mendukung dalam pemerintahan desa.
Menurutnya, sebelumnya adanya Perda BPD belum jelas kerjanya. Namun, dengan terbitnya Perda, tugas dan poksinya anggota BPD sudah jelas.
Artinya, lanjut Jenggis, mengakperiasi dari setiap dusun yang ingin membangun disalurkan kepada anggota BPD, dan nanti diserahkan kepada kepala desa untuk dibahas bersama dengan BPD terkait usulan pembangunan dari masing-masing dusun.
“Tugas BPD ini juga tunjukin yang namanya peraturan desa. Seperti BumDes bisa meningkatkan potensi yang ada di desa tersebut. Misalnya,
ada penumpang yang mau ke Pulau Mengkudu berapa tarip yang akan kita sepakati yang penting tidak saling memberatkan harus saling mengnguntungkan, itu yang harus disepakati antara masyrakat dengan aparat desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Kunjir Rio Armanda mengharapkan, dengan adanya Perda No: 5/2020, tata kelola Pemdes tidak hanya Desa Kunjir saja yang semakin baik, namun seluruh desa di Kabupaten Lamsel.
“Perda No: 5/2020, tentang BPD ini adalah formula baru bagi pemerintah desa, dengan hadirnya dan dijelaskan oleh anggota DPRD masyarakat menyambut antusiaa, karena semakin mengerti adanya Perda tersebut,” pungkasnya. (Rizal/Imron)












