PESAWARAN-Junaidi Alias JN (29), warga Desa sukajaya kecamatan Teluk pandan harus berurusan dengan Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran Karna Kedapatan Membawa Tiga plastik Klip Bening Berisi Narkotika jenis sabu – sabu dan uang cash senilai dua juta lima ratus ribu rupiah 2.500.000 rupiah yang diduga hasil penjualan sabu – sabu, Junaedi Diringkus tim satres Narkoba Disekitar Desa Sukajaya lempasing kecamatan teluk pandan Minggu (7/3/21) Sekira pukul 19.30.wib.
LP/A-146/III/2021/Polda Lpg/SPK Res Pesawaran 07 maret 2021.
Kapolres pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo Mengatakan.
” Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu, kemudian anggota satres narkoba Polres Pesawaran melakukan under cover buy dengan tersangka Ditempat Kejadian Perkara TKP saat tersangka datang menemui anggota langsung dilakukan penyergapan kemudian Barang Bukti BB sesuai pesanan berhasil ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan Terhadap tersangka, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kata AKBP Vero.
Saat ini tersangka Dan barang bukti Yakni,
– 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, Seberat 2, 70 gram.
– 2 (dua) unit handphone.
– Uang tunai senilai Rp 2.500.000,-( dua juta limaratus ribu rupiah) Telah Diamankan Dimapolres pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut, Kata AKBP Vero Melalui Rilis yang diterima Mediarakata.
Atas perbuatan nya tersangka Dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, saat operasi penangkapan Situasi aman dan terkendali, (Rls/ Ndr)












