Cegah Covid-19, Pemkab Lampung Utara Terbitkan Dua Surat Edaran

Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok.
Sekda Kabupaten Lampung Utara, Lekok.

LAMPUNG UTARA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menerbitkan dua surat edaran (SE), terkait pencegahan penyebaran Covid-19, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dilingkungan kabupaten setempat.

Kebijakan tersebut, menyikapi merebaknya penyebaran kasus Covid-19 dilingkungab ASN dan pejabat Kabupaten Lampura.

Dua SE yang diterbitkan Pemkab Lampura tersebut yaitu, Surat Edaran Nomor: 060/91/08-LU/2020, tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru dilingkungan Pemkab Lampura, dan Surat Edaran Nomor: 060/90/08-LU/2020, tentang pelaksanaan Apel dan Upacara dalam tatanan normal baru.

Dua SE itu ditandatangani langsung Sekkab Lampura, Lekok pada 14 September 2020 dan ditembuskan kepada Plt Bupati Budi Utomo. Serta ditujukan kepada para staf ahli, para asisten, kepala OPD dan seluruh lurah se-kabupaten setempat.

Sekkab Lampura, Lekok mengatakan 2 SE tersebut mengatur tentang sistem kerja ASN dan tentang Apel dan Upacara di hari kerja.

“Surat Edaran itu, berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut hingga ada perubahan status yang menyatakan Lampura normal atau zona hijau,” ujar Lekok di ruang kerjanya kepada Media Rakata.com, Selasa (15/9/2020).

Dijelaskanya, dalam situasi seperti saat ini, Pemkab Lampura dan tim Gugus Tugas Covid-19 harus lebih aktif untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona, terutama di kalangan masyarakat khususnya di kalangan ASN.

“Dengan adanya SE tersebut diharapkan para pegawai di OPD dan satker, dapat lebih memperhatikan protokol kesehatan dan menjadi contoh masyarakat,” jelasnya.

Terkait usulan Anggota Komisi IV DPRD Lampura, Guntur Laksana dilakukanya swab. Sekdakab Lekok menyambut baik usulan tersebut, dengan respon positif.

Menurut mantan pejabat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubabar) tersebut, saran yang disampaikan anggota DPRD baik dan positif, dan kedepan akan segera dilakukan.

“Seharusnya swab dilakukan secepatnya, untuk pencegahan penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19, terutama dikalangan pejabat dan ASN,” pungkasnya. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *