Tiga Pelaku Pemerasan Dibekuk, Usai Terima Uang Rp7,5 Juta

Tiga pelaku pemerasan diamankan Polres Way Kanan. (foto: ist)
Tiga pelaku pemerasan diamankan Polres Way Kanan. (foto: ist)

WAY KANAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan membekuk tiga pelaku pemerasan dengan kekerasan kepada korban DD, warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (24/9/2020).

Pelaku berinisial MCN (29), dan ES (30)
warga Kampung Tanjungraja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sedangkan, satu pelaku adalah perempuan RS (34), warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung menjelaskan, DD menjadi korban pemerasan MCN bersama rekannya di rumah pelaku RS, Minggu (20/9/2020). Korban DD, diminta menyerahkan uang senilai Rp120 juta, dan telah memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada MCN di rumah pelaku RS.

“Aksi pemerasan itu dilakukan, karena korban dituduh oleh para pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap NS. Dan, pelaku MCN berpura-pura sebagai suami NS,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut AKP Devi Sujana, modus itu sudah rencanakan terlebih dahulu bersama dengan pelaku RS, AM dan NS sendiri.

Sementara, lanjut Kasat Reskrim, untuk sisa kekurangan uangnya akan mereka ambil kepada korban DD, apabila sudah memiliki.

“Namun, pelaku MCN bersama rekannya telah menahan mobil milik korban DD satu unit Toyota Rush dengan Nopol Z 1856 EA warna Abu-abu Metalik, dan diparkirkan di rumah teman pelaku MCN,” imbuhnya.

Menurut AKP Devi Sujana, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta, dan satu unit mobil Toyota Rush. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polres Way Kanan.

Dijelaskanya, modus para pelaku bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih diburu yakni, NS, JF dan AM, melakukan perencanaan untuk menjebak korban dengan melakukan pemerasan dengan modus pelaku MCN berpura pura sebagai suami NS (PSK). Dan NS diumpankan kepada korban untuk cek-in di salah satu hotel di Martapura Provinsi Sumatera Selatan, dan selanjutnya mereka secara bersama-sama melakukan penggerebekan di hotel tersebut.

Kemudian, pelaku MCN berpura pura marah kepada korban dan NS. Selanjutnya, pelaku MCN membawa korban berkeliling Martapura, dan mengancam korban akan dilaporkan ke Polres dengan tuduhan perzinahan jika tidak memberikan sejumlah uang.

Kasat Reskrim menyatakan, para pelaku berhasil dibekuk, Rabu (23/9/2020), setelah Tim Tekab 308 Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, keberadaan pelaku di wilayah Kampung Tanjung Raja Sakti.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi melakukan penyelidikan, dan sampai di lokasi menemukan pelaku sedang bertransaksi menerima sisa uang yang diserahkan korban sebesar Rp7,5 juta.

“Para pelaku langsung diamankan, dan dibawa ke Mapolres Way Kanan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ditambahkan AKP Devi Sujana, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (apri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *