DMP Pilkati Mengacu Permendagri dan Perbup Tubaba

Kabag Hukum Pemkab Tulangbawang Barat, Sopian Nur.
Kabag Hukum Pemkab Tulangbawang Barat, Sopian Nur.

TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat, menyatakan mekanisme penetapan Daftar Mata Pilih (DMP), mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah (Perbup), tentang mekanisme Pimilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) tahun 2020.

Penegasan itu, disampaikan Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), karena adanya kesimpang siuran informasi di masyarakat, terkait mekanisme penetapan DMP Pilkati tahun 2020.

Kabag Hukum Pemkab Tubaba, Sopian Nur mengatakan, pasal-pasal dalam Permendagri dan Perbup yang mengatur tentang mekanisme Pilkati atau Pilkades.

“Semuanya sudah dijelaskan, dalam pasal-pasal dan peraturan yang mengatur mekanisme Pilkati tahun 2020 yaitu, Pasal 10 Permendagri No: 112/2014, Pasal 11 Perbup Tubaba No: 4/2018,” jelas Sopian, Selasa (27/10/2020).

Jadi, lanjut Ia, semua pihak harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, penetapan DMP berdasarkan domisili bukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sekarang ikutilah peraturan perundang-undangan yang ada, dan sudah dikatankan dalam peraturan tersebut, bahwa penetapan DMP berdasarkan domisili bukan berdasarkan KTP. Jadi, yang tidak berdomisili namun KTP tiyuh tersebut hanya tidak dapat memilih, bukan tidak diakui sebagai warga tiyuh setempat,” ujarnya.

Selain itu, kata Sopian, bila ada masyarakat atau panitia yang tidak mau mengikuti peraturan yang disebutkan dalam Permendagri dan Perbup, maka bisa dikenakan sanksi.

“Bila masih ada yang melangar peraturan tersebut, maka akan mempengaruhi hasil dari pemilihan yang membuat batalnya pemilihan. Apa lagi panitia tidak mengikuti peraturan, maka akan kita pertayakan ada apa?. Berarti ada kepentingan, maka akan kita berhentikan saja,” pungkasnya.(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *