
TULANGBAWANG BARAT-Untuk optimalisasian dan efektifitas kinerja pegawai di masing-masing satuan kerja, Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), melakukan perubahan dan penyesuaian serta penataan kembali perangkat daerah.
Perubahan tersebut, tertuang dalam pengajuan Raperda tentang Perubahan atas Perda No: 6/2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tubaba, Umar Ahmad diwakili Wakil Bupati (Wabup) Fauzi Hasan saat Rapat Paripurna Penanda Tanganan KUA-PPAS APBD tahun 2021 di gedung DPRD setempat, Rabu (04/11/2020).
Dikatakan Wabup Fauzi, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 99/2018, Tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah.
Menurutnya, penataan kembali Perangkat Daerah ini merupakan sebuah bentuk respon atas perkembangan kebutuhan yang terjadi di daerah, terutama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh pemda sesuai harapn masyarakat.
“Seperti kita ketahui Pemadam Kebakaran (Damkar) masih dalam naungan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Namun, kini Damkar akan menjadi dinas yang berdiri sendiri. Dengan mandirinya dinas tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan membantu penyelesaian masalah bencana kebakaran wilayah setempat,” jelas Fauzi.
Untuk diketahui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tubaba, yang akan mengalami perubahan nomenklatur diantaranya, Inspektorat akan menambah satu Inspektur Pembantu (Irban), sehingga menjadi lima Irban, dan Dinas Kebudayaan dan Olahraga akan berubah menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga. Sementara, mengenai urusan Kebudayaan akan dialihkan ke Dinas Pendidikan.
Kemudian, dengan dipindahkannya bidang kebudayaan ke Dinas Pendidikan, maka akan mengalami penambahan tugas yang kini mengurusi masalah kebudayaan. Secara otomatis nama dinas akan dirubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Selanjutnya, Dinas Peternakan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan ada satu penambahan dinas yakni, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Diklat mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dari Tipe C menjadi Tipe B, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi Tipe B, serta adanya beberapa kecamatan yang akan mengalami peningkatan dari Tipe B menjadi Tipe A yakni, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tumijajar, Pagar Dewa, Batu Putih, Way Kenangan, Gunung Agung, Gunung Terang dan Lambu Kibang. (Jim)