PESAWARAN-Satu lagi kawanan begal asal lampung timur bernasib sial, pasalnya dua pelaku begal tersebut tertangkap warga saat beraksi, satu pelaku nyaris tewas dihakimi massa dan rekan pelaku berhasil meloloskan diri dari amukan massa,
Pelaku Curas pencurian dengan kekerasan dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik tubar (45), Telah diamanKan Satuan Unit Reskrim Polsek Gedongtatan di desa Pejambon wilayah hukum Polres Pesawaran yang berinisial RA(22) asal sukadana Lamtim.
Hal itupun diungkapkan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, bahwa terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (3/12/20) pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Beranti Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
“Dengan Modus yang dilakukan Pelaku dengan cara menghentikan korban dari arah yang berlawanan menggunakan sepeda motor honda beat di jalan Desa Pejambon, kemudian salah satu rekannya tanpa sebab langsung duduk di sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres, Jumat (4/12/20).
Demikian, lanjut kapolres usai Pelaku RA (22) duduk diatas motor korban tubar (45), pelaku meminta kepada korban untuk menjalankan sepeda motornya.
“Sedangkan rekan pelaku yang standby di motornya, berbalik arah mengikuti arah sepeda motor korban, setelah kurang lebih berjalan 500 meter korban menghentikan sepeda motornya untuk meminta pelaku turun dari sepeda motor yang di kendarainya,” jelasnya.
“Saat korban menghentikan sepeda motor miliknya, pelaku malah mendorong korban turun dari sepeda motor nya, pelaku langsung membawa motor milik korban ke arah timur dengan diikuti rekan pelaku dari belakang,” bebernya.
Korbanpun berteriak meminta tolong,
Alhasil, wargapun berdatangan guna memberikan bantuan dan berhasil meringkus salah satu pelaku. dan menyerahkannya pada Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Negeri Katon dan Polsek Gedongtataan.
“Namun salah satu rekannya yang berhasil membawa kabur motor milik korban berhasil lolos, dan saat ini Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran sedang melakukan pengejaran guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Selanjutnya terduga pencurian berikut barang bukti, satu unit sepeda motor beat beserta kunci, satu unit tas selempang dan kunci letter T di amankan Polsek Gedongtatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut
“Atas kejadian tersebut tersangka RAH (22) dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” terangnya.(Eka)