Jelang KBM Tatap Muka, DPRD Bandar Lampung Imbau Sekolah Lakukan Ini

BANDAR LAMPUNG-Minyikapi wacana akan dilaksanakannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran (TA) 2021 mendatang, Komisi IV DPRD Bandar Lampung memberikan imbauan kepada pihak sekolah, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Pasalnya, mengingat kasus penyebaran virus Covid-19 di Kota Bandar Lampung belum dapat terkendali dengan maksimal.

“Walikota saja.belum bisa memastikan kapan KBM tatap muka dilaksanakan, karena hampir setiap harinya kasus terkonfirmasi positif terus bertambah, sehingga Pemkot belum dapat memastikan KBM tatap muka dapat dilaksanakan, kami hanya ingatkan, agar semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes),” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Sri Ningsih Djamsari, Selasa (22/12/2020).

Dikatakannya, apabila proses KBM tatap muka dilakukan Januari 2021, maka pihak sekokah wajib hukumnya mematuhi Prokes.

“Sekolah wajib mematuhi Prokes, dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabunnya, siswa dan para dewan guru memakai masker, menjaga jarak. Ini yang patut dipatuhi semua, para siswa juga nanti bagi per shif sehingga ruang kelas bisa berjarak,” ungkapnya.

Jika memang akan dilaksanakan KBM tatap muka, lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini, pihak Dinas Pendidikan juga harus melihat perkembangan Covid-19.

“Kalau memang sekiranya layak untuk KBM tatap muka dan tidak beresiko untuk penularan virus corona, silahkan. Kami hanya imbau semua pihak tetap melaksanakan prokes, pihak sekolah mengatur waktu untuk jam belajar, mengurangi murid di dalam kelas yang biasa 30 satu kelas dikurangi,” jelasnya.

Memang, lanjut Anggota Komisi IV ini, masing-masing kepala daerah diberi wewenang memutuskan kapan dimulainya pembelajaran tatap di sekolah. Sebab, kepala daerah mengetahui langsung kondisi penyebaran Covid-9.

Dijelaskanya, beberapa penilaian proses KBM tatap muka di sekolah bisa mulai dilaksanakan, diantaranya apakah jumlah penambahan kasus Covid-19 di daerah setempat terus meningkat atau sudah mengalami penurunan. Lalu, pihak sekolah wajib menerapkan Prokes, seperti mewajibkan semua tenaga pendidik dan siswa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *