Polsek Seputihraman Amankan 4 Pelaku Judi Koprok Pakai Aplikasi Android

LAMPUNG TENGAH-Kepolisian sektor (Polsek) Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menangkap empat pelaku judi koprok menggunakan Aplikasi di Android, Selasa (22/12/2020).

Namun, dua diantaranya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas Polsek Seputihraman,
Sempat terjadi kejar-kejaran, pasalnya saat akan ditangkap para pejudi tersebut melarikan diri.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputihraman, Iptu Candra Dinata, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut Iptu Candra, ditangkapnya 4 pelaku judi koprok menggunakan Aplikasi di handphone, bermula dari informasi warga yang merasa resah terhadap ulah para tersangka.

Dijelaskanya, 4 pelaku berhasil diringkus oleh petugas di Rumah SPN Als Supri, warga Dusun VI Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputihraman yakni,SPN Alias Supri (45) Pemilik Rumah Ikut Bermain dan Menyediakan Tempat, EP Alias Eko (43), Dusun VI Kampung Rukti Endah Seputih Raman, dan AR Alias Ardi (28), Dusun dan BS Alias Budi (28), warga yang sama.

“Dari enam pelaku Judi, empat diantaranya berhasil kita ringkus. Sementara dua orang lainya berhasil lolos dari sergapan petugas,” jelasnya.

Dari para pelaku polisi berhasil menyita selembar kertas karton warna putih yang bertuliskan angka 1 sampai dengan 6. Kemudian, uang tunai Rp270 ribu dan satu Unit HP android merek Samsung yang digunakan sebagai Judi koprok menggunakan aplikasi.

Ditambahkanya, saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputihraman, guna pengembangan lebih lanjut.

“Keempat pejudi tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan pidana penjara 4 samapai dengan 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rendi/gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *