Polisi Amankan Pelaku Curat di Desa Kurung Nyawa Kabupaten Pesawaran

PESAWARAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran kembali mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku Frisna Galang Pratama alias FA (22), warga Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten pringsewu, diamankan karena diduga melakukan tindakan Curas di Jalan Jendral Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Sabtu (02/01/2021) malam silam.

Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, modus pelaku melakukan aksi Curat terhadap korban Rizky Fitria Zulian, dengan cara pelaku order taksi online maxim sekira pukul 21.00 WIB dari Terminal Gadingrejo menuju Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Namun, lanjutnya, pada saat di perjalanan di Jalan Ahmad Yani Desa Kurungan Nyawa, pelaku meminta korban untuk membaca berkas dalam map yang dibawa oleh pelaku.

“Korban memberhentikan mobilnya, dan membaca berkas yang ditunjukan pelaku. Namun, pada saat korban sedang membaca berkas yang di tunjukan tersebut, pelaku dari arah belakang menusuk leher korban dengan menggunakan pisau,” jelas Kapolsek.

Dikatakan Kompol Hapran, upaya pelaku FA tidak berhasil karena pisau yang ditusukkan keleher korban meleset dan hanya mengenai leher sebelah kiri dengan luka robek 1 cm dan dalam 0,5 cm.

“Setelah mengetahui pelaku gagal menusuk, korban langsung keluar dari mobil dan meminta tolong kepada warga. Dan, pelaku berusaha melarikan diri, tapi dapat diamankan oleh warga,” ujarnya.

Dikatakan Kompol Hapran, barang bukti yang diamankan petugas selain pisau milik pelaku, juga 1 unit mobil Vios warna hitam No Polisi BE 1039 AL milik korban, 1 map air mail yang berisi 4 lembar photocopy ijazah Smk, 5 lembar photocopy sertifikat hasil ujian nasional , 1 lembar photocopy surat keterangan sehat, 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga, 1 lembar fotocopy KTP atas nama Heri Supriyanto.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gedongtataan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *