LAMPUNG BARAT-Salah satu wacana pemerintah RI pada tahun 2021 ini yakni perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru atau tenaga fungsional tidak lagi masuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Bulki Basri, Selasa (5/1/2021).
Ia mengatakan, wacana pemerintah pusat tersebut sudah terdengar hingga daerah, namun hingga saat ini khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat maupun Disdikbud belum mendapat pemberitahuan resmi secara kelembagaan melalui surat atau tembusan lainnya.
“Seperti apapun keputusan Pemerintah pusat nantinya, Pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang ada, karena pasti semua sudah berdasarkan pertimbangan yang matang,” ujar Bulki.
Lebih jauh Bulki menjelaskan, latar belakang pengalihan status PNS menjadi PPPK ini tentunya berkaitan dengan banyaknya guru-guru yang pindah tempat tugas sebelum waktunya.
“Contohnya guru yang ditempatkan di Lampung Barat dengan perjanjian tidak boleh pindah sebelum 10 tahun, tapi nyatanya baru dua tahun banyak yang sudah mengajukan pindah,” jelas Bulki.
Kemungkinan kata Bulki, selain guru tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan diubah predikatnya menjadi PPPK, namun semua belum ada keputusan pasti, apakah akan terealisasi di tahun 2021 atau belum kita masih menunggu informasi selanjutnya, baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Kami berharap apapun keputusannya nanti mampu mengatasi masalah kekurangan guru di Kabupaten Lampung Barat yang jumlahnya mencapai 378, sehingga dapat meningkatkan kualitas Kegiatan Belajar Mengajar di Kabupaten yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Hendri)