PESAWARAN-Polres Pesawaran membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua pelaku yang dibekuk yakni, Megi Alan Saputra (26), dan Cecep Sutisna (27), keduanya warga Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran.
Kasat Narkoba Pesawaran AKP Junaedi mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo SIK mengatakan, kedua pelaku diringkus aparat kepolisian tanpa perlawanan, Jumat (9/1/21).
“Kedua pelaku diringkus, bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkoba jenis sabu,” kata AKP Junaedi.
Kemudian, lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti, 1 bungkus bening klip berisi kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberan 0, 11 gram.
“Kedua tersangka, dan barang bukti diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan, kedua tersangka akan dijerat dengan pidana
Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (*/Ndr)