TANGGAMUS-Bupati Tanggamus, Dewi Handajani memimpin langsung sosialisasi Perda No: 3/2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perda No: 3/2020 yang telah diputuskan Pemprov Lampung tersebut, disosialisasikan Bupati Dewi bersama Forkopimda Tanggamus saat melakukan razia protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Wonosobo, Kamis (7/1/2021) silam.
Jajaran Forkopimda yang mendampingi Bupati Tanggamus yakni, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Wakapolres bersama personel Polres Tanggamus dan Kodim 0424, serta Camat dan Uspika setempat.
Sedangkan, Wakil bupati (Wabup) AM Syafi’i bersama Dandim 0424 Letkol Arman Aris Sallo dan Wakil Ketua DPRD Tedy Kurniawan melakukan sosialisasi Perda No: 3/2020 di Pasar Talangpadang, dan Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya di Pasar Kotaagung serta Kajari David P Duarsa di Pasar Gisting.
Menurut Bupati Dewi, razia Prokes dan sosialisasi Perda No:3/2020 itu dilakukan, mengingat terus meningkatnya kasus Covid-19 sehingga ditetapkanya wilayah zona merah di Kabupaten Tanggamus.
Dikatakan dia, dalam sosialisasi Perda No:3/2020, Pemkab bersama Forkopimda Tanggamus membagikan
selebaran yang memuat sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui, dan mentaati peraturan tersebut, sehingga tidak melanggar dan terkena sanksi pidana,” imbuhnya.
Bupati Dewi berharap, dengan dilakukannya razia Prokes dan sosialisasi Perda No:3/2020 tersebut,
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Ditabahkannya, selain Perda No:3/2020 Pemprov Lampung tersebut, Pemkab Tanggamus juga menerbitkan Surat Edaran (SE), bahwa sampai dengan akhir Maret 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau berkerumun lebih dari 30 orang.
“Kalaupun ada kegiatan, harus tetap mengikuti Prokes. Bahkan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah juga kami tunda, untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit Covid-19,” jelasnya.
“**Nasabah Berdesakan
Sementara Wabup AM Syafi’i saat mendatangi salah satu Bank di Talangpadang, mengingatkan kepada Pimpinan Bank agar mematuhi Prokes, karena melihat antrian nasabah bank yang berdesakan.
“Kami melakukan sosialisasi Perda No:3/2020,.dan di dalamnya memuat aturan yang harus kita patuhi bersama berikut sanksinya. Saya harapkan kita semua mematuhinya,” ujar Wabup.
Kemudian, terhadap pengunjung pasar Talangpadang, yang kedapatan tidak memakai masker, Wabup AM Syafi’i
memberikan sanksi sosial dalam bentuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Tanggamus, Tedi Kurniawan mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat dalam upaya memberikan sosialisasi dan edukasi.
“DPRD akan terus melakukan sosialisasi Perda No:3/2020 tersebut melalui kegiatan reses, dan kegiatan dewan lainya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (man)