LAMPUNG UTARA-Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dengan modus meminta diantar ke warung.
Peristiwa Curanmor tersebut, dialami korban Mankeli (55), warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura harus pasrah sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No.Pol B 6382 VFL dibawa kabur oleh pelaku SI (25), yang juga warga desa setempat.
Peristiwa dugaan Curanmor tersebut, terjadi pada 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, di warung Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampura, korban Mankeli yang ingin mengantar, namun motornya dibawa kabur oleh pelaku SI.
Hal itu dikatakan Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho M SIK, Senin (11/1/2021).
“Awalnya pelaku SI, meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke warung di Desa Semuli Raya. Kemudian, setelah sampai pelaku SI menyuruh korban untuk masuk dan menunggu di warung, dan pelaku SI meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, kata AKP Nawardin, korban yang sudah lama menunggu pelaku SI tidak datang, lalu menghubungi melalui handphone tapi tidak aktif.
“Setelah dua hari menunggu, dan pelaku SI tidak mengembalikan motornya, akhirnya korban Mankeli
melapor ke Polsek Abung Semuli,” imbuh Kapolsek.
Dikatakan AKP Nawardin, setelah menerima laporan petugas melakukan
penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku SI berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Pelaku SI berhasil ditangkap, Minggu (10/1/2021), bersama barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (*/ica)