BANDAR LAMPUNG-Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp65 Miliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penintut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Senin (18/1/2021).
Mustafa menjalani sidang secara online dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Bandung. Sementara, Pengacara Mustafa, Ajo Supriyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dan majelis hakim berada di PN Tipikor.
Surat dakwaan tertuang dalam Nomor 02/TUT. 01.04/24/01/2021 membeberkan asal penerimaan sejumlah uang terhadap Mustafa dari Taufik Rahman (Plt Dinas Bina Marga Lampung Tengah).
Keduanya tidak melaporkan gratifikasi itu kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi itu diterima sesuai UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001.
“Itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku Bupati Lamteng yang merupakan penyelenggara negara dan Taufik Rahman sebagai pegawai negeri untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Taufiq.
Terdakwa menerima uang yang dikumpulkan Taufik Rahman, diantaranya berasal dari Budi Winarto alias Awi Rp5 Miliar, Simon Susilo Rp9 Miliar dan totalnya Rp14 miliar.
Kemudian, Selama Agustus 2017-Januari 2018, Mustafa bersama Taufik menerima Rp9,3 Miliar dari Aan Riyanto, Rp8,8 Miliar dari Supranowo, Rp15,2 Miliar dari Indra Erlangga, Rp10,06 Miliar dari Rusmaladi.
Selanjutnya, Rp4,7 Miliar dari Andri Kadarisman, Rp 2,4 Miliar dari Erwin Mursalin dan Rp450 Juta dari Darius dan totalnya Rp51,221.500.000.
Keseluruhan uang tersebut berjumlah Rp65 Miliar dan diterima secara bertahap sejak Mei 2017 hingga Februari 2018.
“Kami sudah membacakan dakwaan Mustafa dakwaannya ada pasal 12 a atau pasal 11 dan dakwaan kedua Pasal 12 B kombinasi antara suap dan gratifikasi,” ujarnya usai sidang.
Terkait Justice Collaborator yang akan diajukan terdakwa, Taufiq mengatakan pihaknya akan melihat konsistensi terdakwa dalam menyampaikan keterangannya di persidangan. Baru akan dinilai apakah layak atau tidak untuk mengajukan justice collaborator.
Pada kasus lain, Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (*/ron)