Ombudsman Harapkan Peran Satgas Covid-19 Optimal

BANDAR LAMPUNG-Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lampung akhir-akhir ini terus meningkat. Bahkan terjadi penambahan wilayah di Lampung yang menjadi zona merah/risiko tinggi penularan Covid-19.

Melihat kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan pemerintah daerah terutama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, agar meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Secara khusus, pengawasan harus dilakukan di tempat-tempat pelayanan publik yang berpotensi menimbulkan kerumumunan, seperti pelabuhan dan stasiun kereta api.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan, Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang dekat dengan Jawa yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

“Lampung memiliki potensi cukup tinggi terhadap penularan Covid-19. Sebab itu, perlu pengawasan ekstra terhadap penerapan prokes terutama terhadap para pelaku perjalanan baik perjalanan udara, laut maupun darat,” kata Nur Rakhman Yusuf, dalam rilisnya, Rabu (20/1/2021).

Menurut Nur Rakhman, dengan adanya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemda semestinya merespons cepat hal-hal apa saja yang mesti dilakukan.
“Kepala daerah adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat. Tentu dibutuhkan tindakan-tindakan pencegahan agar penyebaran virus di Lampung bisa ditekan,” ujarnya.

Nur Rakhman menjelaskan, dalam Surat Edaran Satgas disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan laut dan kereta api misalnya untuk antarkota wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan diterapkan persyaratan dan ditingkatkan pengawasan dalam penerapannya, diharapkan angka penyebaran covid-19 di Lampung bisa ditekan.
“Apakah persyaratan untuk pelaku perjalanan tersebut diimplementasikan dengan baik oleh penyelenggara pelayanan? Tentu peran Satgas Penanganan Covid-19 daerah sangat dibutuhkan,” tegas Nur Rakhman.

Selain itu dalam surat edaran tersebut juga diberikan kewenangan bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang ingin memberlakukan persyaratan khusus di daerahnya masing-masing bagi pelaku perjalanan. “Sehingga pemerintah daerah dapat membuat instrumen hukum yang selaras dengan surat edaran Satgas Nomor 01 Tahun 2021 tersebut,” pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *