BANDAR LAMPUNG-Komisi III DPRD Bandar Lampung, mendesak pihak eksekutif agar memberikan rekomendasi atau larangan secara tertulis kepada pengembang perumahan Citra Land, agar tidak lagi membangun lokasi eks ambruknya dua unit rumah mewah di claster Davinci blok A. 9 Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS).
“Di lokasi tersebut kan kultur tanahnya labil, sehingga rentan sekali akan terjadi longsor, ini sangat bahaya, mengingat juga di bawah urungkan tanah itu ada pemukiman warga, apa nggak bahaya kalau ada longsor susulan, keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi di negara Indonesia,” ujar Ketua Komisi III DPRD setempat Yuhadi, Senin (01/02/2021).
Karena itu, lanjut politisi Golkar ini, pihak nya mengharapkan agar instansi terkait Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Lainnya bisa mengeluarkan rekomendasi bersama untuk melarang membangun di lokasi tersebut lagi. “Intinya kalau dari Komisi III mendesak pihak pemkot agar tidak bangun lagi lokasi bekas longsor, takutnya nanti ada korban jiwa, dan rumah-rumah yang sudah berdiri sebelumnya di sebelahnya, wajib ditinjau kembali, apakah layak dan tidak membahayakan,” jelasnya.
Disinggung, kapan pihaknya melakukan hearing dengan Managemen Citra Land dan dinas terkait. Nah, hal ini pun dijawab Sekretaris Komisi III Ilham Alawi. Menurut politisi Partai Gerindra ini, pihaknya secara administrasi sudah mengajukan surat ke pimpinan untuk hearing. “Kami bukan belum memanggil pengembang dan instansi terkait, namun banyak alasan, salah satunya adalah dikarenakan gedung dewan yang sedang renovasi dan mengingat juga tidak ada ruang untuk hearing, (rapat jejak pendapat). Kalau saya ini sekretaris komisi apa yang diperintah ketua komisi secara administrasi sudah saya laksanakan,” urainya.
Sementara, menyikapi kasus ambruknya dua unit rumah mewah di Citraland, pihak Polresta Bandar Lampung pun sudah lidik dan tengah melakukan pemeriksaan pihak terkait. “Polresta sudah menyurati kita untuk dijadikan saksi, terkait kasus robohnya dua rumah di Citraland,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Dekrison, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (01/02/2021).
Surat pemanggilan saksi tersebut, imbuh dia sampai pada Kamis lalu. Kemudian pada Jumat dilakukan pemeriksaan. “Namun kita minta izin tidak hadir. Karena minta waktu untuk mempersiapkan berkas-berkasnya dulu, karena izinnya keluar sudah lama sejak 2015. Kami masih nunggu kapan lagi akan di panggil sebagai saksi. Tapi katanya akan dihubungi kembali,” tuturnya.
Menurutnya, lokasi ambruknya dua rumah tersebut tidak berubah, masih sesuai dengan perizinan yang telah pihaknya diberikan.
“Namun memang Luas lahannya sekitar 48 hektar itu pada saat kita datang diawal kondisinya masih hutan,” tandasnya. (ron)












