Paripurna PAW Anggota DPRD Lambar Digelar 23 Februari 2021

LAMPUNG BARAT-Setelah digelarnya rapat paripurna usulan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Bambang Supriyadi yang ditujukan kepada Gubernur Lampung, Rabu (13/1/21) lalu, kini proses definitif PAW tersebut bakal resmi digantikan Suharlan yang akan dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (23/2/2021) mendatang.

PAW yang akan digantikan Suharlan tersebut merupakan mekanisme yang direkomendasikan oleh Partai terkait yakni PDI-P kemudian diusulkan kepada DPRD setempat dan dilanjutkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, dan berdasarkan data KPU Lambar, Suharlan di Pemilu 2019 meraih suara terbanyak ketiga di Dapil III. Ia tercatat tertinggi setelah Bambang Supriyadi dan Tri Budi Wahyuni.

Hal itu disampaikan oleh Kepala bagian (Kabag) Risalah DPRD Lambar Berna. “Benar proses PAW, akan kita gelar 23 Februari. Undangan paripurna tersebut, sudah kita distribusikan ke stakeholder,” Jumat (19/2/2021).

Dikatakannya, proses PAW tersebut telah disetujui oleh Gubernur Lampung dimana salah satu rangkaiannya yakni, pengusulan pada pimpinan provinsi terkait.

“Prosesnya telah disetujui oleh Gubernur Lampung, sehingga akan digelar proses PAW anggota DPRD Lambar sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (23/2/2021) mendatang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *