Hadiri Rapat Paripurna Usulan Raperda, Ini Harapan Bupati Lampura

LAMPUNG UTARA-Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo menghadiri rapat paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kabupaten setempat, Senin (22/02/2021).

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Romli dihadiri oleh Bupati Lampura, Budi Utomo, Dandim 0412/LU Letkol Inf. Harry Prabowo, Kepala Pemukiman TNI AL (Kimal) Letkol Laut Muhammad Firdaus, Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono SIK, Ketua Pengadilan Agama (PA) diwakili oleh Abdul Azis.

Dalam paripurna tersebut, Bupati Budi Utomo mengatakan, sesuai ketentuan pada Pasal 240 ayat (2) UU No: 23/2014, tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No: 9/2015, disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.

Budi juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD terhadap upaya menciptakan regulasi produk hukum daerah
yaitu, usulan Raperda Inisiatif DPRD diantaranya, tentang Ketertiban Umum (Tibum), dan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Sementara itu, lanjutnya, dua Raperda yang diusulkan Pemkab Lampura yakni, Raperda tentang Tertib Administrasi Kependudukan, yang berpedoman dengan UU No: 24/2013, tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, Raperda ini juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat, dan menciptakan lingkungan yang sehat, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No: 36/2009, tentang kesehatan.

Bupati Budi sangat mengharapkan, DPRD Kabupaten Lampura agar Raperda yang diusulkan Pemda dapat dibahas bersama.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampura, Tabrani Rajab menyatakan, pembentukan Perda diperlukan untuk menata sistem hukum secara menyeluruh dan terpadu, yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusi yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

“Usul inisiatif DPRD Lampura yaitu, Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh,” ujarnya.

Menurut Tabrani, pelaksanaan Ketertiban Umum didasari pada Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Kemudian, Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh dilandasi oleh pertimbangan atau suatu alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

“Secara aktual bahwa masih banyak pengembang di Kabupaten Lampura, yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan kehidupan perumahan, dan pemukiman yang layak huni karena belum tersedianya lahan, prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai,” jelasnya. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *