LAMPUNG BARAT-Pelayanan Uji KIR pakai Sistem Smart Card, akan diterapkan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Seluruh data base kendaraan nantinya tercatat dalam kartu tersebut, sehingga penggunaan buku uji dan buku induk tidak lagi diperlukan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lambsr sudah menyiapkan perangkat lunas dan perangkat keras untuk penerapan smart card tersebut. Sedangkan, pengadaan kartunya, masih menunggu dari Pusat.
“Diharapkan dalam waktu dekat, penggunaan smat card sudah bisa diterapkan dalam setiap pelaksanaan kir kendaraan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Lambar Raswan, Rabu (24/2/2021).
Namun, lanjutnya, Dishub Lambar masih menunggu kartunya dari Pusat. Sedangkan, oerangkat lunak dan kerasnya sudah disiapkan.
Penggunaan smart card, menurutnya, akan efektif dalam menjaga kelayakan jalan sebuah kendaraan.
“Sebab di kartu tersebut memuat semua data base, termasuk jika kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran terkait kelaikan jalannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk kendaraan yang tidak lulus uji diberikan kesempatan 1 kali melaksanakan uji ulang.
“Apabila setelah dilaksanakan uji ulang, kendaraan tersebut tetap tidak lulus maka Tidak dikeluarkan surat uji KIR-nya,” pungkas Raswan. (Ronal)












