Pekon Srikuncoro Bentuk Tim dan Posko Pembatasan Kegiatan Masyarakat

TANGGAMUS-Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 secara optimal, Pemerintah Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus membentuk Tim dan Posko Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM).

Berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa.

“Sesuai intruksi Mendagri, sejak Kemarin untuk Pemerintah Pekon Srikuncoro langsung membentuk Posko PPKM Mikro,” ujar Kepala Pekon Mulyono, Jumat (26/02/2021).

Menurutnya, Posko PPKM mikro ini akan di optimalkan semaksimal mungkin dalam menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat di ruang lingkup Pekon.

“Di Setiap RT dan RW di minta peran aktif untuk melakukan pengawasan lingkungan dalam penerapan PPKM mikro ini. Dan diupayakan terus komunikasi aktif disetiap kewilayahan nya dimasing-masing RT dan RW dalam memberikan perkembangan terkait pencegahan Covid 19,” jelasnya.

Posko yang dirikan oleh satgas covid di tingkat pekon dipimpin kepala pekon dan posko ini beranggotakan satgas dari unsur pemerintah pekon,BHP,Kader PKK,Bidan Desa,Karang Taruna TNI-Polri, Pendamping Desa,tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak lainnya

Sesuai aturan PPKM mikro Satgas Covid 19 tingkat Desa/Pekon, ini akan terus memaksimalkan sampai tingkat RT dan RW agar terus memantau wilayah nya.

”Dari tempat umum yang kerap kali dijadikan kerumunan itu kita akan pantau, hal itu untuk mencegah penyebaran Covid 19. Dan hal lain seperti pengketatan protokol kesehatan,” pungkasnya.(*/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *