Bupati Adipati Surya Tandatangani Nota Kerjasama dengan PA Bambangan Umpu dan BNK Way Kanan

WAY KANAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan bersama Pengadilan Agama (PA) Blambangan Umpu, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Way Kanan, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan, dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera melalui Peningkatan Kerjasama Sinergis tahun 2021 di ruang rapat utama pemkab setempat, Rabu (10/03/ 2021).

Ketua Pengadilan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan,Sekda, Staf Ahli Dan Berserta jajarannya.

Raden Adipati Surya mengatakan, bahwa sampai saat ini pernikahan pada usia dini banyak sering terjadi baik di kota maupun di kampung-kampung. Banyak faktor-faktor yang dapat menjadi pendorong terjadinya pernikahan usia anak antara lain, faktor ekonomi, orang tua, tradisi adat istiadat, marride by accident dan sebagainya. Pernikahan usia dini memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, kekerasan dalam berumah tangga dan juga berdampak untuk ekonomi.

“Kemudian itu untuk Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga sering terjadi di daerah. Bahaya narkoba tidak megenal tua muda, kaya dan miskin serta tidak dapat di pungkiri pula terkadang terdapat oknum ASN, pejabat Negara yang telah menyalahi aturan dengan menyalahgunakan dan mengedarkan Narkoba,” kta dia.

Raden Adipati Surya menambahkan, dalam UU No: 23/2014 sebagaimana diubah dengan UU No: 9/2015, tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

“Untuk itu, fengan dilaksanakannya Kerja sama antara Pemkab Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu tentang Konseling Sebelum Rencana Berumah Tangga (konserwarga) Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin sebelumnya diharapkan dapat memberikan edukasi dan pendampingan terhadap anak-anak akan dampak terhadap pernikahan di bawah umur,” ungkap dia.

Masih kata Adipati,bkerja sama Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Way Kanan tentang Pelaksanaan Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Diharapkan dapat mengantisipasi potensi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan sehingga dapat menciptakan SDM yang produktif unggul dalam segala bidang.

“Dengan ditandatangani Nota Kesepakatan Ini, maka dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera adalah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama,”pungkasnya.

Acara tersebut dihadiri langsung Sekda,Ketua Pengadilan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan,Staf Ahli Dan Berserta jajarannya. (Apriydi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *