PESAWARAN-Wiwit Supriyadi 37 warga Dusun Kucingan, Desa Negrikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten. Setempat Ditangkap tim tekab 308 polsek gedong tataan tanpa perlawanan WS Diringkus usai Membobol rumah Dan menggondol perhiasan dan uang senilai dua juta rupiah milik turiah ( Korban ) warga desa negrikaton kecamatan negrikaton, pelaku pencurian Dengan cara membobol kunci Rumah turiyah, Jum’at ( 26/2/21).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 106 / III/2021/SPK/POLDA LPG/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, Tanggal 09 Maret 2021.
Kapolres pesawaran AKBP Vero Arya Radmantyo Diwakili Kanitreskrim Iptu Sunaryo mengatakan.
‘Peristiwa pencurian terjadi Pada Hari Jum’at tanggal (26/3/ 21) sekira jam 23.00 WIB Di dusun kucingan desa Negrikaton, Kecamatan. Negerikaton, Kabupaten setempat,
Pada saat turiah (korban) sedang Tertidur didalam kamarnya,Saat Turiah
terbangun untuk buang air kecil, kemudian turiah langsung menuju kearah kamar mandi, pada saat korban berjalan dirinya melihat pintu belakang terbuka turiahpun terkejut dan langsung melihat 2 tas miliknya, yang antara lain tas besar berwarna putih merah,dan satu tas tangan berwarna coklat sudah tergeletak di dekat pintu belakang rumah korban, selanjutnya korban memeriksa barang2 berharga miliknya yg disimpan didalam tas tersebut dan Na’as nya semua perhiasan emas seberat 22 gram dan uang tunai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) miliknya sudah raib, mengetahui kejadian tersebut korban langsung menutup pintu rumahnya selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,kata iptu sunaryo.
Iptu sunaryo menambahkan, Terungkapnya kasus curat tersebut Pada hari Rabu (10/3/21) sekira pukul 05.00 WIB berdasarkan langkah permulaan dan didukung bukti – bukti yang cukup Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan yang di pimpin oleh kanitreskrim Iptu Sunaryo, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki yg diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Di dusun kucingan desa Negeri katon Kecamatan Negeri katon Kabupaten setempat, katanya melalui rilis humas polres setempat.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni,
1 potong celana panjang merk piggoyo
1 potong baju kaos warna merah playmore
1 pasang Sandal Coklat tanpa merek
1 buah tas wanita warna merah tanpa merek
1 buah dompet warna merah muda merk flower
1 lembar KTP An.Turiyah
1 Unit sepera motor merek Honda Beat
uang tunai sejumlah RP.620.000 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) Ungkap iptu sunaryo
Usai menangkap pelaku tim tekab 308 polsek gedong tataan mengambil tindakan dengan,
a) Mengamankan pelaku dan Barang Bukti.
b) Melakukan pemeriksaan saksi
c) Mengumpulkan alat bukti lain
d) Melakukan gelar perkara
e) Melengkapi administrasi Penyidikan
f) Berkoordinasi dengan sat Reskrim polres pesawaran
g) Sidik tuntas ke JPU.
AdapunTersangka dan Barang Bukti saat ini telah di amankan di Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna di lakukan proses penyidikan lebih Lanjut,(Rls/Ndr).












