BANDAR LAMPUNG-Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Meski sebelumnya Menteri Perhubungan, Budi Karya mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun 2021. Berdasarkan surat edaran (SE) Menhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan orang dengan transportasi darat dalam masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Artinya melalui SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi mencegah penularan Covid-19. Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Menyikapi terkait hal itu Pemprov Lampung melalu Dinas Perhubungan membenarkan SE larangan mudik tersebut.
Sekretaris Dinas Perhubungab Provinsi Lampung A Zoelkarnaen mengatakan
apa yang dia anjutkan pemerintah pusat sedapat mungkin akan dipenuhi. Pemerintah pusat per tanggal 8 April lalu telah memberi larangan untuk mudik lebaran 1442 Hijriah ini. ” Tentu itu akan kita ikuti,” ujarya kepada kepada Headline Lampung, Minggu (11/4/2021).
“Kita akan melakukan pengawasan dan pengetatan di jalur mudik. Seperti di bandara, Stasiun, Terminal, Pelabuhan, dan kendaraan pribadi. “Tentu seperti di Bandara tetap harus ada rapit testnya,” tambahnya
Namun memang, kata Zoelkarnaen untuk pemantauan kendaraan pribadi sedikit sulit, namun pihaknya akan tetap melakukan pamantauan dengan pembatasan-pembatasan.
“Saya belum tahu pasti apakah penyebrangan benar-benar tidak melayani kendaraan pribadi atau masih ada kelonggaran,” jelasnya.
Pihaknya pun tetap akan memberikan sangsi seperti putar balik, apabila masih ditemukan masyarakat yang nekat mudik meski telah dilarang. “Memang sebaiknya kita jangan memaksakan dan menahan diri disaat kondisi dunia pandemi seperti ini. Jangan terlalu memaksakan,” tuturnya.
Selain, Lanjut Zoelkarnaen, pihaknya akan membuat posko-posko pengamanan di titik-titik krusial, seperti Pelabuhan Bakauheni dan Panjang; Stasiun; Terminal Rajabasa; dan lainnya. “Jumlah pastinya lagi kita bicarakan, karena kami perlu koordinasi dengan polda dan instansi terkait,”tutur dia. (Ayu)












