TULANGBAWANG BARAT-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Barat (Tubaba) menghimbau para perusahaan yang ada di kabupaten setempat untuk mentaati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Tubaba Gustami mengatakan, sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, pihaknya akan menyurati pihak perusahaan yang di kabupaten setempat.
“Menindaklanjuti SE itu, kita akan menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Tubaba untuk segera mengindahkan poin-poin yang tertuang dalam surat tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan diruangnya (14/04/2021).
Lanjutnya, ada beberapa poin-poin didalam surat edaran itu. Diantaranya, mengatur tentang tenggat waktu pembayaran THR dan besaran pembayarannya.
“Pembayaran tunjangan hari keagamaan paling lambat satu minggu sebelum hari raya,” kata dia.
Masih kata Gustami, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. (Jim)












