PESAWARAN-Komisi Pemilihan Umum Pesawaran Menggelar Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021 diruang RPP KPU Pesawaran secara Internal, Jumat (30/4/2021).
Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan tidak seperti biasanya mengingat adanya perubahan Surat Edaran Nomor 132 menjadi Surat Edaran Nomor 366 dari KPU RI terkait perubahan mekanisme rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam kegiatan Rekapitulasi DPB Bulan April tahun 2021, ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, Menjelaskan,
“Kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini memang sudah menjadi kewajiban bagi KPU untuk menjaga dan memelihara serta memutakhirkan Data Pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Kegiatan Pemutakhiran ini sudah berjalan Empat kali priode yang dimulai dari bulan Januari sampai bulan Desember yang akan datang, kata Yatin.
PDPB akan selalu diagendakan oleh KPU Pesawaran setiap satu bulan sekali secara berkala sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 336 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2021.
“Ada beberapa point perubahan dari Surat edaran Nomor 336/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 yaitu pada angka 14 diubah, sehingga berbunyi KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada Partai Politik, Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.
“Kemudian dalam Surat edaran Nomor 336 juga ditambahkan formulir untuk pemilih yang telah meninggal yang dapat di isi oleh keluarga/RT/RW/kepala desa/maupun Camat (pemohon) yang gunanya formulir tersebut sebagai sarana pemberitahuan kepada KPU demi terlaksananya PDPB yang mutakhir dan akurat, jelas yatin.
Diruangan yang sama Dody Afriyanto.yang membidangi divisi Program Data dan Informasi menjelaskan rekapitulasi PDPB Priode bulan April tahun 2021 ini,
“KPU Pesawaran menetapkan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Sebanyak 318.031 Pemilih yang terdiri dari Jumlah Laki-laki sebanyak 163.253 Pemilih dan jumlah Perempuan sebanyak 154.778 Pemilih. Adapun rincian dari jumlah data pemilih yang dimutakhirkan adalah pemilih yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 64 pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 0 Pemilih serta perbaikan elemen data sebanyak 0 Pemilih,” ujar dody.
Iapun menambahkan bahwa hasil rapat rekapitulasi PDPB bulan April ini akan disampaikan kepada partai politik, Bawaslu dan Dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil serta diumumkan melalui papan pengumuman kantor, laman website KPU Pesawaran.
“Rakor DPB bersama stekholder dijadwalkan per tiga bulan sekali sesuai dengan perubahan surat edaran KPU RI nomor 366 Dan ia juga berharap kepada stekholder serta masyarakat dibumi andan jejama agar kiranya dapat ikut antusias dalam menyukseskan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021, imbuhnya.
“KPU Pesawaran juga membuka layanan pemutakhiran data pemilih bagi warga Pesawaran yang ingin memberikan tanggapan atau masukan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan cara membuka website KPU Pesawaran atau bisa datang langsung ke kantor KPU Pesawaran, jelas dody.
“Tujuan diadakanya PDPB ini adalah Untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi data pemilih secara berkala untuk penyusunan daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya serta menyediakan data dan informasi pemilih bersekala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara akurat, lengkap dan mutakhir,” tutupnya. (Ndr)












