Tekab 308 Polres Pesawaran Amankan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

PESAWARAN-Tekab 308 Polres Pesawaran mengamankan seorang pria berinisial NK (30), warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, Senin (10/5/2021).

Tersangka NK ditangkap, karena diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Katim Resum Polres Pesawaran, Aipda Joni Ismet mengatakan, dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dilakukan tersangka NK terjadi, Senin (08/03/2021) lalu, di rumah korban SM (16).

“Kejadiannya sudah dua bulan lalu, di rumah pelapor dan korban SM (16) anak di bawah umur di Kecamatan Negeri Katon,” jelas Aipda Joni, Selasa (11/05/21). 

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka NK, berawal informasi dari pelapor YH (36) yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti. 

“Menurut laporan, dalam melakukan percobaan persetubuhan tersebut, tersangka NK memegang wajah dan hendak mencium saat korban sedang tidur,” ujarnya. 

Kemudian, korban SM terbangun dan mencoba melawan. Namun, tersangka mencekik serta menindih badan korban dibagian kiri. 

“Saat korban coba melawan, tersangka malah makin menjadi, dan akhirnya tersangka melarikan diri setelah korban teriak,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setelah adanya pelaporan dan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka NK.

“Kami mendapat informasi keberadaan tersangka NK, dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka pencabulan tersebut,” katanya. 

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B-155/III/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 08 Maret 2021 telah melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan dikenakan pasal 81 jo pasal 53 dan pasal 82 tentang perlindungan anak. 

“Dalam pasal tersebut ancaman paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun penjara, tapi kan ini baru percobaan jadi pelaku dijatuhi hukuman 1/3 dari ancaman maksimal,” tutupnya.

Untuk Diketahui, saat ini tersangka percobaan persetubuhan anak dinbawah umur sudah diamankan di Polres Pesawaran. ( */Ndr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *