KPU Lampung Barat Rakor Bersama Bawaslu Bahas DPB

LAMPUNG BARAT-KPU Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan Bawaslu sebagai bentuk pelaksanaan Surat Edaran KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 junto Nomor : 366/PL.0-SD/01/KPU/IV/2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021, Rabu (19/5/2021).

Koordinasi tersebut bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Jl. Ryacudu No.2 Kecamatan Balik Bukit.

Pada rapat koordinasi ini, rombongan KPU disambut langsung oleh 3 Komisioner Bawaslu. Ardiles, Ishar dan Iin, beserta Koordinator Sekretariat, Yulianto Nuzuli.

Sedangkan, dari pihak KPU, turut hadir Ketua KPU Aripsah, beserta 3i Komisioner lainnya yaitu Indah Dian Sari, Surya Pirnata, dan Ahmad Sholeh beserta unsur Sekretariat KPU Lambar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lambar, M Farid Ardiles pada kesempatan tersebut menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi koordinasi dan hubungan kelembagaan KPU dan Bawaslu yang semakin baik.

“Terkait persoalan DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah hal yang berkelanjutan dan akan selalu ada perubahan-perubahannya karena pergerakan data kependudukan,” ungkapnya.

Sedangkan, Ketua KPU Lambar Aripsah mengatakan, dirinya menyampaikan permohonan maaf, atas segala khilaf karena ini masih dalam suasana syawal. Persoalan DPT bukan hanya persoalan dalam satu instansi, kerja kolosal, kerja tim serta kerja kelembagaan, Bawaslu dan KPU adalah dua lembaga dalam satu badan.

“DPT tidak bisa diselesaikan sendiri, harus sinergi antar lembaga. Sumber data kita mengacu dengan data Disdukcapil, ini terus kita followup. Kami butuh support termasuk dari Bawaslu sebagai partner kita, apalagi sekarang dalam SE KPU RI nomor 366 KPU dapat menghapus dan menambahkan DPT dengan blangko yang ditandatangani oleh pelapor, jadi ini lebih memudahkan kita,” tegasnya.

Terakhir, selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Ishar menyampaikan “minal ‘aidin wal faidzin semoga Allah menerima segala amal ibadah kita di bulan suci Ramadhan lalu, dan menjadikan pekerjaan kita di Bawaslu dan KPU ini menjadi ladang ibadah”, kata dia

“Sedang kami siapkan oleh-oleh sebagai “THR” untuk KPU, yaitu data yang harus dihapus dari daftar pemilih sebagai rekomendasi pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan. Juga KPU Kabupaten Lambar tetap memperhatikan Surat Edaran KPU RI yang mana dalam setiap bulannya berkoordinasi dengan Disdukcapil, TNI, Polri, dan Stakeholder lainnya sebagai pelaksanaan pendataan berkelanjutan daftar pemilih yg akan ditetapkan setiap triwulan. Juga menyerahkan hasilnya kepada partai politik, selain ke Bawaslu dan Disdukcapil”, pungkas Ishar. (*/Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *