Polres Pesawaran Bekuk Dua Tersangka Pengguna Narkoba

PESAWARAN-Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan kabupaten setempat, Selasa (19/5/2021).

Kedua terduga pengguna sabu-sabu tersebut, berinisial AP (22), warga Kampung Mutun Desa Sukajaya, dan RS (21), warga Desa Sukajaya Kecamatan Teluk Pandan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo melalui pesan tertulisnya mengungkapkan, bermula dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering membeli narkoba di wilayah Bandar Lampung.

Kemudian, lanjutnya, atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan, dan penangkapan saat kedua tersangka melintas.

“Petugas melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat 0,22 gram,” ujar AKBP Vero.

Ditambahkannya, atas perbuatannya Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( */Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *