LAMPUNG UTARA-Penggelaran Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Polres Lampung Utara, dalam tempo waktu dua hari ini telah berhasil mengungkap beberapa kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum kabupaten setempat.
Diketahui, sebelumnya pada senin (17/5/2021) lalu, Polsek Abung Timur Polres Lampung Utara telah berhasil menangkap seorang (DPO) pelaku pencurian di sertai dengan kekerasan (Curas). Dan kali ini giliran tim opsnal Polsek Kotabumi Utara berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
Rabu (19/05/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar mengatakan, bilamana pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku Curat yang sejak satu bulan ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diterangkan oleh AKP Rukmanizar bila Tersangka pelaku inisial SRB (58) warga dusun Gelok RT.008 Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara ini, terpaksa harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
SRB ditangkap tim opsnal Polsek Kotabumi Utara di jalan sekitaran Desa Sindangsari pada Selasa (18/05/2021) sekira pukul 17.30 Wib lantaran di duga kuat sebagai pelaku yang membobol gudang rumah milik korban Alexius Budi Sanjaya di dusun Tanjung Anom Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurut AKP Rukmanizar, sesuai laporan korban, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat 30 April 2021 sekira pukul 04.15 wib dengan modus pelaku masuk halaman rumah kemudian membuka paksa gudang dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah timbangan duduk, 2 (dua) dus sabun deterjen berbagai merk
Lanjutnya, pelaku telah di amankan berikut barang bukti berupa 1 buah timbangan duduk, 18 sachet deterjen merk soklin, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna merah bernomor poliri B 6387 GOV, di duga kendaraan yang dipergunakan waktu beraksi, berikut 1 buah keranjang merah.
“Saat ini terduga SRB sudah kita amankan dan sedang dilakukan proses pemeriksaan di Mapolsek Kotabumi Utara. Terhadap tersangka pelaku SRB dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”
tegas AKP Rukmanizar. (*/ica/dra)












