Bupati Parosil Pimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah di Lampung Barat

LAMPUNG BARAT-Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Objek Landreform, antara Pemkab Lampung Barat (Lambar) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) di Ruang Rapat Pesagi kabupaten setempat, Senin (24/5/2021).

Sidang PPL yang dipimpin Bupati Lambar, Parosil Mabsus dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Lambar, Hotman Pardomuan, Ketua DPRD Edi Nopial selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Kapolres Lambar diwakili Kasat Intelkam M. Mashudi SH., serta beberapa dinas terkait.

Bupati Lambar, Parosil Mabsus menyampaikan apresiasi terhadap pihak BPN, karena apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terealisasi, yakni terkait penggarapan lahan pemerintah yang belum bersertifikat.

“Alhamdulillah, masyarakat bisa menggarap lahan dengan tenang. Harapannya, dengan Redistribusi ini masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah yang sah dan juga apabila ada keperluan yang mendesak sertifikatnya bisa dipergunakan untuk dijadikan jaminan,” kata Parosil.

Dikatakannya, pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat UU No: 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), UU No: 56/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah (PP) No: 224/1961, tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Peraturan Presiden (Perpres) No: 86/2018 tentang Reforma Agraria.

“Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak berupa sertifikat,” jelas Bupati Lambar.

Dikatakan Parosil, tujuan Redistribusi Tanah adalah mengadakan pembagian tanah, dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus member kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Target Redistribusi Tanah di Lambar, adalah 2.560 Bidang dilaksanakan di 5 kecamatan, 18 pekon dan 1 kelurahan,” imbuhnya.

Ditambahkan Parosil, sebanyak 1.119 bidang tanah merupakan lanjutan dari tahun 2020 yang terkena refocusing anggaran dan 1.441 bidang target di tahun 2021. Luas Tanah yang disertipikatkan melalui kegiatan Redistribusi tanah total seluruhnya kurang lebih 1.219,45 hektare.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut, dilaksanan pula penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform.(Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *