Polres Lampura Ringkus Spesialis 3C, Satu Tersangka Ditembak

LAMPUNG UTARA-Perburuan terhadap pelaku kriminlaitas Curas, Curat dan Curamor (3C) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polres Lampura, dimana hal tersebut dibuktkan kembali mengamankan delapan orang pelaku curat, curas dan cutanmorr, salah seorang pelaku di hadiahi timah panas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono SIK mengatakan, adapun tersangka Spesialis begal M (31) seorang yang mangaku oknum Pimpred salah satu Media Online warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Surakarta melakukan tindak pidana curasmor (begal) dengan modus operandi dengan cara mengejar dan memepet korban lalu menodong korban menggunakan sajam dan kemudian mengambil secara paksa sepeda motor korban, dimana dilakukan oleh pelaku diwaktu subuh antara pukul 04.00 Wib hingga 06.00 WIB.

“Tersangka M (31) sudah melakukan aksi  curasmor (begal) di delapan tempat kejadian peristiwa (TKP), diantaranya di Jalan Merak 9B Tanjung Harapan, di jalan Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya Kelapa Tujuh, di jalan Soekarno Hatta depan Rumah Makan Saung Nage, di jalan Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulangmaya, di jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh, di jalan Serma Peturun Tanjung Aman, di Jalinsum Desa Kembang Tanjung Abung Selatan,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono di dampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).

Ditambahkan oleh AKBP Bambang Yudho Martono, selain itu petugas juga mengamankan pelaku berinisial C Alias N (31) warga desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur pelaku curas modus operandi memepet dan hadang,lalu menodong korban menggunakan sajam. Kemudian mengamankan pelaku berinisial M (35) warga desa Kota Negara Udik kecamatan Sungkai Utara, pelaku berinisial T (30) dan pelaku berinisial E (19) warga dusun Gunung Timbul desa Cahaya Makmur, dimana saat melakukan aksi curat pelaku memakai modus operandi dengan merusak pintu bagian samping rumah dan masuk ke dalam rumah mengambil barang korban.

‘Untuk tersangka T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat,” ujar Kapolres Lampung Utara.

Lalu pihak aparat Polres Lampura mengamankan pelaku berinisial D (23) warga desa Negara Ratu kecamatan Sungkai Utara pelaku curat sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa se izin dari perusahaan dan C (18) warga desa Labuhan Ratu Pasar kecamatan Sungkai Selatan pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Anggota juga berhasil mengamankan M (37) warga dusun Puder desa Surakarta kecamatan Abung Timur dan H alias P (30) warga desa Bandar Abung kecamatan Abung Surakarta pelaku curas motor dengan menggunkan senjata api, dimana pelaku inisial P meninggal di TKP akibat tertangkap oleh massa,” papar AKBP Bambang.

Ditambahkanya, dari para tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, yaitu berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, sepeda motor sebanyak 5 unit, 3 bilah sajam, handphone  3 unit dan lain-lain 2 buah. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *