LAMPUNG BARAT-Tekab 308 Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (27/5/2021) silam.
Tersangka berinisial DH (41), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, diamankan petugas karena diduga melakukan Curanmor milik korban Karyono (65), warga Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lambar.
Kasat Reskrim Polres Lambar, Made Silva mendampingi Kapolres AKBP Rachmad Tri Haryadi SIK menjelaskan, kejadian dugaan Curanmor tersebut terjadi pada Senin 08 Juli 2020 lalu, anak korban yang bernama Ramaida bersama menantunya yakni, Yanti berangkat ke Pasar Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian dengan menggunakan motor Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2014 Nopol BE 3417.
“Sampai di pasar, anak korban memarkirkan motor di rumah salah satu warga dekat dengan pasar. Namun, saat kembali ke parkiran motor sudah tidak ada,” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian, lanjut Made,
setelah sampai di rumah menceritakan kejadian tersebut kepada korban Karyono. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya.
Dikatakan Kasat Reskrim, Tekab 308 Polres Lambsr mendapatkan Informasi DH yang diduga tersangka Curanmor berada di Kampung Banjarratu, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Tekab 308 Lambar, bergerak cepat membekuk tersangka DH. Dan, hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan Curanmor pada Senin 08 Juli 2020 lalu, di Pekon Pura Mekar, Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lambar.
“Saat ini, tersangka DH bersama barang bukti 1 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Lambar,” pungkasnya. (Ronal)












