Pemkab Pesawaran Imbau Pengelola Wisata Patuhi SE Gubernur Lampung

PESAWARAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengimbau pengelola tempat wisata, untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No: 2/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran, Kesuma Dewangsa mewakili Bupati Dendi Ramadhona menyebut, dalam SE Gubernur Lampung tentang PPKM berbasis Mikro tersebut, terdapat imbauan kepada pihak terkait untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Imbau itu disampaikan Gubernur Lampung, berdasarkan hasil rapat pada 25 Mei lalu bersama dengan Forkopimda dan pemilik, pelaku atau
pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Pesawaran,” kata Kesuma, Sabtu (29/5/2021).

Sekda Pesawaran menyatakan,.selain harus mengedepankan protokol kesehatan (Prokes), dengan menerapkan 5M seluruh pengelola wisata, harus membatasi jam dan jumlah kunjungan wisatawan yang datang.

“Wisatawan yang boleh datang, hanya 50 persen dari total kapasitas. Hal itu, bisa diantisipasi dengan menyiapkan petugas penghitung dari destinasi wisata bersangkutan di pintu masuk lokasi,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, para pengelola destinasi wisata harus menerapkan CHSR yaitu Cleanliness atau Kebersihan, Health atau Kesehatan, Safety atau Keamanan dan yang terakhir Environment sustainability atau kelestarian lingkungan pada destinasi wisata.

Kemudian, lanjut Kesuma, jika destinasi wisata tersebut masih melakukan pelanggaran maka Pemkab Pesawaran akan melakukan tindakan.

“Jika masih ada yang melanggar,
akan diberikan sanksi yang terukur dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.

Ditambah Kesuma, sanksi yang kita berikan bisa sampai penutupan atau pencabutan izin usaha destinasi wisata yang bersangkutan. (ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *