LAMPUNG UTARA-Dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil di bekuk Tim Srigala Utara Polres Lampung Utara. Selasa (01/06/2021).
Tim Srigala Utara bentukan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si ini, berhasil mengungkap 2 sekaligus laporan Polisi (LP) kasus curat, dengan korban dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Saat di konfirmasi terkait penangkapan pelaku, Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan bilamaba pada selasa (01/06/2021) dini hari sekira pukul 01.00 wib, Tim Srigala Utara yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku ES (36) di rumah kediamannya di jalan Merak 1 Kebun Empat RT/RW 01/04 Kecamatan Kotabumi Selatan.
Sehari sebelumnya, yaitu pada Senin (31/05/2021) sekira pukul 05.00 Wib, tim dari Polsek Sungkai Selatan juga telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curat berinisial Hen (28) warga Desa Negara Agung Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara, dimana dalam hal ini Hen di tangkap di daerah Tangerang.
Adapun Kasus Curat yang pertama, Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1828/B/XI/ 2015/ Polda Lpg/ Res Lamut/ tanggal 03 Nopember 2015, TKP jalan Raden Intan halaman parkir Karaoke Queen Kotabumi, Korban Erli Irawan (23) warga gang Merak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Waktu itu hari Senin 02 November 2015 sekira pukul 22.30 wib, modus operandi yang di lakukan, pelaku ES (36) mengambil sepeda motor korban Honda Beat Sporty Nomor Polisi BE 3975 KC saat terparkir di halaman Karaoke Queen dan pelaku dapat di tangkap pada selasa 1 Juni 2021 pukul 01.00 Wib di rumah kediamannya.
Berikutnya yang kedua LP/43/B/V/2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan tanggal 31 Mei 2019, waktu kejadian Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 wib, tempat kejadian peristiwa (TKP) rumah korban Avandi (21) warga Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan.
“Modus operandi, terduga Hen (28) masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela menggunakan alat gagang arit, berhasil masuk dan mengambil 1 unit sepeda motor korban Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4749 JK. Terhadap pelaku Hen ditangkap oleh tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan di pimpin Panit 1. Unit Reskrim, pada Senin 31/5/2021 sekira pukul 05.00 wib persisnya di daerah Cipondoh Tangerang “Papar AKBP Bambang Yudho Martono.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, walau cukup lama pihaknya melakukan penyelidikan.
“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita ringkus, kini keduanya sudah diamankan dan kita lakukan proses hukum,” ujar AKBP Bambang Yudho Martono. (*/ica/dra)












