Tekab 308 Polres Tubaba Amankan Tersangka Pencabulan

TULANGBAWANG BARAT-Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), menangkap seorang pria berinisial MFA (27), warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.

Tersangka MFA diamankan Tekab 308 Polres Tubaba, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Tumijajar kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Andre Tri Putra, Selasa (1/6/2021) mengatakan, MFA diduga mencabuli korban secara berulang-ulang sejak tahun 2019 sampai 2021.

Diungkapkan Iptu Andre, hasil pemeriksaan petugas terhadap korban,
dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MFA sudah dilakukan sejak tahun 2019-2021. Dengan rincian, di dapur sebanyak dua kali, di salah satu ruangan tempatnya mengenyam pendidikan sebanyak 5 kali, di kamar mandi sebanyak 10 kali, dan di aula sebanyak 12 kali.

Kemudian, lanjutnya, tersangka juga melakukan perbuatan cabulnya di kantin sebanyak 4 kali, di kamar tersangka sebanyak 2 kali, dan kamar mandi salah kamar mandi kiay (alm) sebanyak 3 kali.

Dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/B/211/V/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Mei 2021, Tekab 308 langsung bergerak cepat.

“Petugas mendapat informasi, bahwa tersangka MFA, Senin (31/5/2021), berada pondok pesantren di Kecamatan Tumijajar, dan langsung diamankan ke Mapolres Tubaba untuk diminta keterangan lebih lanjut,” tukasnya.

Ditambahkan Iptu Andre, penangkapan tersangka MFA sesuai dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No: 17/2016, tentang Penetapan Perpu No: 1/2016 perubahan kedua atas UU No: 23/2002, tentang perlindungan anak. (*/Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *