TANGGAMUS-Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AL (19), warga Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka yang saat ini berdomisili di Pekon Kalimiring, Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus karena ikut mertuanya itu juga diberikan tindakan tegas pada kaki kanannya.
Sebab, tersangka yang merupakan pengangguran dan sudah menikah selama setahun tersebut, melakukan perlawanan kepada petugas saat melakukan pengembangan kasus yang telah dilakukannya.
Dari penangkapan tersebut terungkap, medio dua bulan terakhir, tersangka telah 5 kali melakukan penjambretan, 4 diantaranya di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus, dan 1 kali di Jalinbar Kabupaten Pringsewu.
Adapun dalam 5 kali penjambretan di Jalinbar Tanggamus, 3 kali dia bersama rekannya yang sama beriinisial D menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang platnya hanya dipasang bagian depan motor.
Fakta lain terungkap, setiap kali menjambret tersangka AL berperan membawa sepeda motor selalu menyasar pengendara motor perempuan, karena perempuan tidak mungkin melawan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan pada 28 April 2021 atas nama korbannya Yuliana Endang Sri Purwaningsih (51), warga Pekon Batu Kramat Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka berhasil ditangkap, Jumat (4/6/2021), setelah Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa tersangka AL berada di Pekon Sopoyono, Wonosobo, Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK Sabtu (5/6/2021).
Ditambahkanya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Vivo warna merah type Y12i milik korban Yuliana Endang Sri Purwaningsih dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang kerap digunakan untuk menjambret.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” tukasnya.
Ditambahkan Iptu Ramon, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Man/*)












