Diduga Korupsi APBP, Mantan Pj Kakon Terdana Ditahan

TANGGAMUS-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus, menahan tersangka MS mantan pejabat (Pj) Kepala Pekon Terdana, Kecamatan Kecamatan Kotaagung Pusat kabupaten setempat

Tersangka MS dijebloskan ke penjara,
karena diduga telah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahun 2019, di Pekon Terdana, Kecamatan Kotaagung Pusat Kabupaten Tanggamus, berdasarkan LP/A/322/III/2021/POLDA LPG/RES TGMS.

Penetapan tersangka terhadap pria berusia 52 tahun itu, dilakukan Polres Tanggamus, Jumat (11/6/2021) setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam. Akhirnya, Polres Tanggamus melalui mekanisme gelar perkara, langsung menahan tersangka MS, Sabtu (12/6/2021).

Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf mengatakan, tersangka MS, mantan Pj Kakon Terdan ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Diduga adanya penyelewengan dana, pada saat MS menjabat Pj Kakon Terdana, terkait penggelolaan keuangan pekon, dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai RAB, SPJ dan LPJ tahun anggaran 2019, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp251.896.967,” jelas Iptu M Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK, Sabtu (12/6/2021).

Dikatakannya, atas hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), tersangka MS telah mengembalikan sebagian uang tunai senilai Rp50 juta, dan diamankan oleh penyidik guna penyitaan dalam perkara tersebut.

“Dari kerugian negara Rp251.896.967, tersangka telah mengembalikan Rp50 juta, dan disita penyidik. Namun, pengembalian tersebut melewati masa pembinaan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Iptu M. Yusuf mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik berupa surat pernyataan MS selaku Penjabat Kepala Pekon Terdana atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Namun, hingga batas waktu tertanggal 26 Februari 2021 (60 hari), dan sampai saat ini belum juga diselesaikan dengan Hasil Audit Perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. Rp.251.896.967, yang tidak dapat di pertanggung jawabkan atau tidak sesuai dengan RAB, SPJ & LPJ.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban Pekon Terdana Kecamatan Kotaagung Pusat Kabupaten Tanggamus berupa dokumen, surat-surat dan kwitansi.

Kemudian, lanjutnya, hasil pemeriksaan Audit PKKN oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus atas dugaan tentang korupsi realisasi APBP/Des pada Pekon Terdana Kecamatan Kotaagung Pusat tahun 2019.

“Terakhir uang tunai senilai Rp50 juta, dalam pecahan Rp50 ribu sebanyak 1.000 lembar yang merupakan sebagian pengembalian atas hasil audit PKKN, oleh MS selaku Pj Kakon Terdana,” jelasnya.

Iptu M. Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dugaan tindak pidana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi selama menjabat Pj Kakon Terdana masa jabatan tahun 2019.

Terhadap tersangka MS, sebenarnya sudah dilakukan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus dengan diberikan waktu 60 hari dalam terkait penyelamatan uang negara, namun tidak diindahkan oleh tersangka.

“Menurut tersangka, uang tersebut untuk keperluan pribadi. Pengakuannya seorang diri, namun kami terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan orang lain,” imbuhnya.

Dijelaskannya, atas perbuatannya tersangka MS, dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, UU RI No: 31/1999 sebagimana telah di ubah dengan UU RI No: 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tambahan subsider Pasal 18 ayat (1) UU RI No: 31/1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No: 20/2001, tentang perubahan atas UU RI No: 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka MS dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Man/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *