TULANGBAWANG BARAT-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), segera dimulai.
Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba Murdiah mengatakan, untuk tingkat TK dan SD dari tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021. Sementara untuk tingkatan SMP dari tanggal 21 sampai 26 Juni.
Berdasarkan Permendikbud No. 01 Tahun 2021 tentang PPDB tahun ajaran 2021/2022. Terdapat empat jalur pendaftaran dalam PPDB dari tingkat TK, SD dan SMP. Keempat jalur tersebut yakni, Afirmasi, Prestasi dan Zonasi serta Perpindahan Orang Tua.
“Seleksi jalur zonasi adalah Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Jalur Afirmasi merupakan jalur para calon peserta didik yang mendaftar diri dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun mereka yang merupakan keluarga penerima PKH. Untuk jalur Prestasi, para calon peserta didik harus melampirkan beberapa bukti prestasi yang telah diraih, baik akademik maupun non akademik.
Kemudian, jalur Perpindahan Orang Tua, harus melampirkan bukti surat pindah tugas, seperti TNI, Polri, dan ASN. Ketiga jalur tersebut tidak berlaku tentang jalur Zonasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan usai menghadiri kegiatan pelatihan Silabus Mulok, di Wisma Asri Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Senin (14/6/2021).
Ditambahkannya, dari masing-masing keempat jalur seleksi tersebut terdiri dari beberapa komposisi siswa dam siswi yang dihitung melalui persentase kuota.
“Seleksi jalur Zonasi, tingkat SD minimal 70%, SMP minimal 50%. Seleksi jalur Afirmasi, SMP minimal 15%, dan jalur Prestasi, tingkat SMP maksimal 20% serta jalur Perpindahan Orang Tua 5% tingkat SMP,” pungkasnya. (Jim)












