Polsek Abung Selatan Ringkus Komplotan Pencurian Mobil Rental

LAMPUNG UTARA-Tim Serigala Utara Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan tiga dari lima orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kejerasan (Curas) mobil dengan modus rental dari Jakarta ke Lampung.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata menuturkan, penangkapan tiga tersangka pencurian mobil itu dilakukan oleh jajarannya, Sabtu (19/06/2021).

Komplotan pencurian mobil itu, kata Kapolsek ditangkap atas laporan korban Ngabekti (45) warga Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/258 / VI/ 2021/RES.LAMUT/SEK ABSEL.

“TKP terjadi di Dusun Gunung Batu, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura, Jumat (18/6/2021),” kata AKP Suryadinata.

Kronologi kejadiannya lanjut Kapolsek Abung Selatan, Jumat (18/6/2021), sekira pukul 08.00 WIB korban yang beralamatkan di Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kodya Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta yang berprofesi sebagai sopir travel, dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Sultan (AS) sedang dalam pengajaran polisi (DPO) ini ingin merantal mobil beserta sopir dengan tujuan Kotabumi Lampung dari Jawa, setelah sepakat dengan sewa Rp800 ribu, sekira pukul 15.00 WIB korban menjemput penumpangnya (tersangka) berjumlah 3 orang berinisial FI, AS yang mengaku bernama Sultan, dan AG. Lalu menuju ke Lampung.

Sekira opkul. 23.45 WIB di Dusun Gunung Batu Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Lampura korban yang saat itu duduk didepan samping sopir dibekap oleh tersangka yang duduk dibelakang sembari digeledah barang-barang korban serta memukuli korban.

Pada saat tersangka memukuli korban, pada saat bersamaan korban dapat membuka pintu dan berhasil loncat dari mobil kemudian lari kearah area perkebunan.

Setelah melihat tersangka kabur sambil membawa mobilnya, lalu korban kembali kearah jalan aspal menunggu orang lewat, tidak lama kemudian mobil truk melintas dan diberhentikan oleh korban lalu dimintai tolong oleh korban menghubungi polisi.

Setelah itu anggota Polsek Abung Selatan bergerak mengejar para berdasarkan GPS mobil yang masih aktif.

“Pada.Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Curup Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil toyota inova reborn warna putih, handphone oppo, dompet serta plat nomor polisi mobil Innova yang sudah dilepas (milik korban) yang sedang dibawa oleh tersangka bernama BD dan DP dengan kondisi mobil sudah diganti plat nomor polisinya oleh tersangka BD, yang menerima mobil dari FI, AS dan AG dengan tujuan untuk dijual,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan AKP Suryadinata, sekira pukul 04.00 WIB di Desa Gilih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan, Polisi kemudian behasil mengamankan tersangka FI, untuk AS dan AG tidak ada ditempat (berhasil melarikan diri) serta berhasil mengamankan barang bukti sebuah tas besar warna hitam dan handphone nokia warna hitam milik korban.

“Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka FI, karena akan membahayakan keselamatan anggota, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolsek.

Kerugian korban akibatkan kejadian tersebut sambungnya, 1 unit mobil Inova bernomor polisi B 2898 BIQ, dua unit handphone dengan merk Infinix warna hitam beserta nomor ponsel 0821 1010 3927 dan handphone merk nokia warna hitam dengan nomor telpon 08113 8559 0336, selain itu juga ada 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp450 ribu rupiah dan 1 lembar STNK mobil Inova dengan nomor polisi B 2898 BIQ.

“Saat ini, tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polsek Abung Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Suryadina. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *