BANDAR LAMPUNG-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, menyayangkan atas tindakan penyegelan hotel yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung.
Sekretaris DPD PHRI Lampung, Friandi Indrawan menjelaskan, pihaknya mengharapkan kebijakan pemkot dalam pembayaran tunggakan pajak hotel tersebut.
“Kami disini bukan mau menang atau kalah melawan pemkot, tapi kami meminta ada langkah-langkah persuasif dari Pemkot ada kebijakan atau libatkan PHRI, dalam menangani masalah tersebut. 16 bulan kami merasakan posisi ini, kami juga bukan mau kebebasan pajak, tapi kebijaksanaan pembayaran,” ujar Friandi Indrawan, seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Bandar Lampung, di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (01/07/2021).
Nah, tujuan pihaknya datang ke kantor DPRD, lanjut dia meminta kepada DPRD untuk merekomendasikan dalam melakukan pungutan pajak secara persuasif, meminta pemerintah daerah memberikan cara yang bijak, apalagi di tengah kondisi seperti saat ini. Sebelum ada pandemi covid-19 tidak ada masalah tunggakan pajak perhotelan.
“Masa pandemi ini terhitung sudah 16 bulan, kondisinya untuk bayar gaji saja susah penerimaan kami 80 persen terjun bebas, kami sedang berdarah-darah, jadi lakukan dengan cara yang bijak-lah, kami bukan ingin menang atau kalah melawan Pemkot, Pemkot adalah mitra yang strategis buat kami kok, kami dunia usaha harusnya diposisikan sebagai mitra pajak, jangan di satu sisi kami dijadikan objek wajib pungut, tapi disatu sisi kami dijadikan rakyat jajahan lakukan dengan cara yang bijak, panggil PHRI untuk berkomunikasi bila perlu,” paparnya.
Disinggung, yang tertunggak itu apakah wajib pungut atau wajib pajak? Menurut pengusaha perhotelan ini, yang tertunggak belum dibayarkan hanya wajib pungut dari tipping box nya saja, tunggakan yang dipermasalahkan adalah PB-1.
“Jadi begini yang teman-teman, bukan tidak bayar, tapi tidak tepat waktu, coba kita jadikan itu permasalahan kita sendiri, ketika kita dalam satu waktu dihadapkan dengan pilihan yang sulit, pajak tepat waktu atau membela perut karyawan yang sedang kelaparan,” ungkapnya.
“Kalau kita dulu kan pajak, karyawan tidak makan dari mana duitnya, tetapi apakah kita akan mengabaikan, melalaikan kan tentu tidak, owner dan manajemen akan carikan solusi, itu yang kita tawarkan kepada BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) kasih tahu kami bagaimana cara pola bayarnya ini loh, kita juga tahu kalau ini harus dibayarkan wajib,” jelas dia.
Sementara, bagian hukum DPD PHRI Lampung, Hipni Idris menjelaskan, pihaknya mencoba mendorong agar pemkot mengerti akan kondisi pariwisata perhotelan saat ini akibat dampak pandemi covid-19.
“Kami ada disini mengadu ke DPRD, karena ini tempat masyarakat/pengusaha, rakyat kecil mengadu. Kami disini cari solusi dengan pemkot, karena kami adalah salah satu penyumbang pajak daerah yang sumber restoran dan hotel,” ujarnya.
Nah, sesuai dengan Perwali No. 6 tahun 2008 tentang sanksi hanya tercantum denda, apabila menunggak pajak, hanya ada dua sanksi administratif dan denda. Apabila menunggak pajak lebih dari 50 persen maka wajib denda dan samapi hari ini anggota PHRI tidak ada yang mencapai 50 persen atau 1 tahun.
“Maka kami minta DPRD jangan salahkan satu sisi, pertimbangankan karena kondisional. Solusi apa yang bisa kita jalankan dalam keadaan sepeti ini, kami sarankan dewan Komisi II membentuk pansus, kalau itu dibentuk kami akan buka-bukaan semua. Kami sesalkan penyegekan tanpa sesuai SOP yang berlaku. Menungak pajak yang disegel baru terjadi di Kota Bandar Lampung. Kami tidak merasa benar, tapi kami minta langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah ini,” tukasnya.
Di tempat yang sama Manager Sahid Hotel Suryadi Putra mengaku, pihaknya merasa mirip akan penyegelan tersebut.
“Jujur menangis saya melihat kondisi hari ini, awalnya kami nunggak pajak dari September 2020 saya bmmohon agar ada kebijakan, seluruh industri kami terpuruk. Saya utamakan perut karyawan saya, sudah tidak mungkin setiap hari karyawan di rumahkan, saya memberlalukan mereka lebih utama, pendapatan kami walau kecil kami bagi rata. Kami mohon jangan semena-mena, kami langsung disegel, tanpa ada surat tugas, kami hanya teken surat jakan,” urainya.
Menangapi hal tersebut Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arief mengatakan pihaknya belum dapat mengumpulkan, karena masih harus memanggil BPPRD. Namun, komisi II memahami perasan PHRI dan persoalan ini sangat dilematis, karena di satu sisi pemkot mengejar target PAD di tengah masa pandemi.
“Kita sedang dipacu target PAD, tentu langkah BPPRD intensifikasi mendata para WP yang punya tunggakan, dioptimalkan supaya bayar. Pada aplikasinya, bahwa WP menunggak dilakukan langkah tegas, ini yang dirasa PHRI terlalu ekstrem, kita diminta PHRI memberikan solusi, sehingga PAD tercapai disisi lain mereka tetap bisa beroperasi, solusi yang ditawarkan dengan cara pendekatan, atau kelonggaran pembayaran WP. Namun kalau WP yang bandel, tentu ada aturannya,” jelas Agusman Arief.
Persoalan ini, tambah politisi Partai Demokrat ini, sesungguhnya tidak inginkan terjadi. Karena, jelas kondisi linier ke pendapatan sektor pajak hotel langsung dan berdampak juga kepada pendapan pemda.
“Kami juga belum tau apakah tunggakan pajak ini dihitung kondsi covid atau dihitung secara normal. Kan ada pembebasan PBB. Kami nanti minta keterangan dari BPPRD,” kata Agusman Arief.
“Kami akan coba tawarkan ke BPPRD melakukan langkah persuasif, melibatkan PHRI dalam menangani masalah ini. Namun, soal permintaan pembentukan panitia khusus (Pansus) Pajak kami belum menyatakan siap, tetapi perlu kita pelajari apakah dipandang perlu atau tidak, nanti kami koordinasi juga dengan kawan-kawan lain di komisi II,” tandasnya. (ron)












