PESAWARAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Covid-19, mulai digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pesawaran No: 4/2021, tentang PPKM berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengatakan, Kabupaten Pesawaran termasuk wilayah geografis yang letaknya berbatasan dengan Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu, serta menjadi wilayah perlintasan juga persinggahan keluar masuknya setiap perjalanan masyarakat dari wilayah luar Kabupaten Pesawaran.
“Dengan geografis seperti ini, menjadikan Kabupaten Pesawaran memiliki kerentanan penyebaran dan penularan Covid-19,” ujarnya, Selasa (06/07/2021).
Kemudian, kata Dendi, selain menjadi wilayah perlintasan antar kabupaten, Pesawaran juga menjadi tempat wisata yang memiliki daya tarik pengunjung tiap pekan, sehingga berpotensi besar terhadap penyebaran Covid-19.
“Pembatasan kegiatan dilakukan, guna memastikan terwujudnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” tukasnya.
Dijelaskan Dendi, kegiatan masyarakat yang dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu, perkantoran, KBM di sekolah, esensial, restoran, tempat ibadah, kemasyarakatan, dan kegiatan di area publik serta rapat yang dilakukan berbagi pihak.
“Semua wilayah zona merah, dan oranye untuk sementara kegiatan dibatasi dan ditiadakan,” imbuhnya.
Dendi berharap, Satgas Covid-19, camat dan kepala desa dapat mendukung setiap pembatasan yang telah ditetapkan dan dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Apabila ada pelanggaran Prokes, terkait pembatasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan peraturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Pesawaran masih dalam status beresiko sedang, dan memiliki 8 dari 11 kecamatan yang berzona merah, dua kecamatan kuning dan satu kecamatan zona hijau.(Ndr)












