Seorang PNS dan Karyawan Honorer Diamankan Satnarkoba Polres Pesawaran

PESAWARAN – Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan Honorer asal Bandar Lampung diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan kedua terduga SUR dan HT pada Selasa (3/8/2021) sekira pukul 14:00 WIB, di Desa Negara Saka, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

“Setelah kami mendapat informasi bahwa di TKP sering dijadikan perlintasan kedua tersangka. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengintaian dan saat kedua tersangka melintas langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” tulisnya, Rabu (4/8/2021).

Kemudian, setelah anggota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lalu dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, dan satu buah alat hisap pipa kaca (Pirek),” ungkap AKBP Vero.

Kapolres pun menambahkan, selain SUR dan HT Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengamankan dua tersangka lagi.

“Ditempat yang sama dan waktu hanya berselang 30 menit anggota kamj juga mengamankan dua tersangka yaitu HER (46) dan SAP (38) warga Dusun Harapan Jaya Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan,” tambahnya.

“Dari tangan kedua pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 2,87 gram, dua unit handphone Nokia warna biru dan alat hisap pipa kaca (Pirek), serta satu unit mobil Toyota Etios warna merah,” kata AKBP Vero.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“ Atas perbuatannya Ke empat terduga pelaku dan pengedar sabu dijerat pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta,” pungkasnya. ( */Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *