LAMPUNG TENGAH-Jajaran Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah (Lamteng) sosialisasikan Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Lampung Tengah No : B – / L.8.15/08/2021 Tentang Pengetatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan, dan atau Hajatan di aula kecamatan setempat.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak IPTU Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya via ponselnya Jumat (20/8/2021).
Menurutnya kegiatan sosialisasi surat edaran bersama Forkupinda tentang pengettata kegiatan sosial kemasyarakatan dihadiri oleh Ir. Taruna Bifi ( Kadis Peternakan Kab. Lamteng/Pendamping Kecamatan ), Supriyanto S.Sos ( Camat Seputih Banyak ), Akhmadi SE ( Camat Way Seputih ),
Edi Suprapto SKM ( Ka UPTD Puskesmas Seputih Banyak ), Dwi Yuliani S.ST ( Ka UPTD Puskesmas Suko Binangun Way Seputih )
Dan Para Kepala Kampung Se-Kec. Seputih Banyak. Para Kepala Kampung Se-Kec. Way Seputih, serta Toga, Tomas, dan Todat Seputih Banyak dan Way Seputih.
Kapolsek mengatakan Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari hasil rapat kesepakatan bersama Forkopimda Lampung Tengah pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 yang menghasilkan Surat Edaran Bersama Forkopimda Kab. Lampung Tengah Lamteng No : B – / L.8.15/08/2021 Tentang Pengaturan kegiatan upacara adat / budaya, Resepsi pernikahan dan hajatan ( kemasyarakatan ).
“Guna percepatan penanggulangan pandemi Covid 19. Di Lampung Tengah yang ditandatangani oleh Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0411/LT, Kapolres dan Kajari Lampung Tengah, ” jelasnya.
Lebih lanjut IPTU Tarmuji menjelaskan dalam surat edaran tersebut diatur waktu, tanggal tidak diperbolehkan dan diperbolehkannya kegiatan sosial kemasyarakatan.
Waktu Tidak Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan yaitu :
1. Tanggal 23 Agustus 2021 s.d 5 September 2021
2. Tanggal 11 s.d 26 September 2021
3. Tanggal 2 s.d 17 Oktober 2021, 20 Oktober 2021 ( Libur Nasional )
4. Tanggal 23 Oktober 2021 s.d 7 Nopember 2021
5. Tanggal 13 s.d 30 Nopember 2021
Waktu Yang Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan yaitu :
1. Tanggal 6 s.d 10 September 2021
2. Tanggal 27 s.d 1 Oktober 2021
3. Tanggal 18 s.d 21 Oktober 2021
4. Tanggal 8 s.d 12 Nopember 2021
Kapolsek berharap dengan adanya Surat Edaran tersebut seluruh unsur Uspika dan Aparatur Kampung dapat meneruskan atau mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Agar dapat dipedomani dan dilaksanakan serta dimaklumi oleh masyarakat dikarenakan situasi Pandemi Covid – 19 saat ini masih mewabah di Indonesia khususnya di Lampung Tengah, ” tugasnya.
Ditambahkanya selain itu walaupun waktu diperbolehkannya mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan telah diatur dan diperbolehkan, namun dalam pelaksanaannya diharapkan kepada perangkat kampung dan unsur kecamatan dapat benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
“Seperti menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan/atau surat keterangan rapid test antigen dalam pelaksanaannya,” ujarnya.(Rendi/Gunawan)












