
LAMPUNG UTARA – Bupati Lampung Utara (Lampura), Budi Utomo yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh melakukan peninjauan secara langsung pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Perdana di beberapa sekolah yang telah memenuhi kriteria guna melangsungkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Senin (30/8/2021).
Adalah SMPN7 Kotabumi Lampung Utara salah satu sekolah yang di kunjungi sekaligus Bupati Lampura beserta rombongan dalam rangka meninjau dan memastikan pelaksanaan PTM Perdana si sekolah dengan penerapan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Pada rangkaian kegiatan kunjungan tersebut Bupati Lampung Utara, Budi Utomo memberikan arahan dan memotivasi para siswa siswi selama mengikuti PTM dimasa pandemi ini.
Dijelaskan oleh Budi Utomo bila sebelumnya pihaknya telah menginformasikan kepada Satuan Pendidikan melalui Surat Edaran, baik itu dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terkait tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.
“Hasil pantauan kami, sekolah-sekolah yang telah melangsungkan pembelajaran tatap muka telah menerapkan protokol kesehatan, bahkan pihak sekolah telah membentuk satuan tugas sekolah,” jelasnya.
Disampaikan oleh Bupati Budi Utomo, agar nantinya tidak sampai terjadi kerumunan di ruang kelas sekolah, maka sistem sistem proses pembelajaran di atur dengan pemberlakuan sistem terjadwal agar tidak seratus persen siswa hadir ke sekolah guna mengikuti pembelajaran tatap muka tersebut.
Kepada Tim Satgas Covid-19 Kabupaten setempat, Bupati Lampura Budi Utomo juga meminta agar selalu melakukan pemantauan proses belajar dan mengajar di sekolah guna menghindari terjadinya kelalaian pihak sekolah dalam hal penerapan protokol kesehatan dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut.
Diketahui, terhitung pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Utara Nomor: 480/482/14-LU/2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pendemi Covid-19 tahun ajaran 2021/2022.
Adapun dimulainya kembali pelaksanaan PTM di sekolah seiring menurunnya status zona merah menjadi zona kuning dan status PPKM level 3 di kabupaten setempat. (ica/dra)












