TANGGAMUS — Isu soal tata kelola perparkiran yang dikelola oleh pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Daerah Tanggamus kini kembali menjadi sorotan.
Temuan dari hasil audit pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Tahun 2024, yang mencakup periode sebelumnya pergantian pejabat, yang telah mengindikasikan adanya celah serius dalam akuntabilitas hasil pendapatan dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus Sitanggang, pejabat baru dilantik sejak bulan maret tersebut, menanggapi atas temuan itu dengan fokus pada mekanisme setoran.
Ia juga menegaskan bahwa tugas instansinya dapat memastikan dari hasil setoran dan juga pemasukan dari hasil pengelola parkir tuntas ke kas daerah atau rekening pemerintah daerah (Pemda).
“Kalo masalah setoran selesai. Masalah di bawah mereka bergejolak terhadap setoran, itu tanggung jawab mereka. Karena kita yang telah memberikan sanksi terhadap mereka ketika tidak sesuai dengan kontrak,” ujar sumber internal tersebut. Kamis 21/11/2025
Meskipun menepis dari hasil temuan terkait dengan adanya kerugian uang tunai dalam jumlah yang cukup besar, Pejabat ini mengakui adanya temuan BPK yang bersifat administratif, terutama terkait tidak adanya rincian karcis parkir yang sudah valid.
Dari Laporan LHP BPK 2024 mencatat ketiadaan rincian karcis parkir, yang dalam konteks hukum dan administrasi sering kali disetarakan dengan praktik ilegal. Menariknya, pejabat tersebut merujuk pada keterbatasan anggaran pengadaan karcis sebagai alasan di balik persoalan tersebut.
Namun, temuan krusial yang dibahas adalah terkait landasan hukum penetapan titik parkir. Audit BPK menuntut agar penetapan titik parkir dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) jelasnya.
“Hanya masalah administrasi. Di situ, yang wajibnya nanti, harus menetapkan titik parkir dengan Surat Keputusan Bupati,” jelasnya.
Persoalan ini semakin rumit karena Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sektor perparkiran diketahui baru berlaku pada 1 Desember 2024. Hal ini memicu dilema bagi pemerintah daerah, karena kebijakan yang diterapkan sebelum tanggal tersebut berpotensi menyalahi Perda.
Kita mundur ke belakang, menyalahi Perda. Enggak mungkin kita Perda. Makanya direvisi lagi Perda jadi Nomor 1 tahun 2024. Enggak bisa berlaku surut, kecuali dia surat keputusan Bupati yang bikin berlaku surut, itu beda,” tegas Pejabat terkait, menyoroti kompleksitas regulasi yang ada.
BPK Temukan Cacat Administrasi!
Dalam wawancara ini juga terungkap data mengenai jumlah setoran yang menjadi bagian dari temuan, yakni Rp 9.700.000, yang terbagi untuk Pasar Kota Agung (Rp 9.300.000) dan Pasar Talang Padang (Rp 400.000).
Ia memastikan bahwa tuntutan BPK telah dipenuhi dan laporannya telah diteruskan ke Inspektorat serta sedang digodok di Bagian Hukum. Dalam upaya memperbaiki tata kelola ke depan, instansi terkait berencana melakukan evaluasi menyeluruh sebelum akhir tahun.
”Dievaluasi kami terakhir nanti sebelum masuk tahun 2026, nanti kan akan dikeluarkan surat keputusan Bupati ketika di akhir tahun ini untuk tahun 2026 kita akan keluarkan titik yang baru semuanya,” tutupnya.
Temuan BPK yang menyebut angka retribusi yang bermasalah pada nominal Rp 9.700.000. Angka ini terbagi menjadi Rp 9.300.000 di area Kota Agung dan Rp 400.000 di Talang Padang.
Meskipun nominal tersebut telah dikonfirmasi, pejabat instansi pengelola menegaskan bahwa LHP BPK tidak mencantumkan kewajiban pengembalian dana.”Itu tidak ada bunyinya pengembalian,” tegasnya.
Pihak yang disorot oleh BPK adalah para koordinator perparkiran. Pejabat tersebut bahkan mengungkapkan bahwa dalam proses audit, semua koordinator telah dipanggil BPK untuk dimintai keterangan.
Cacat Administrasi: Dari Tanda Terima hingga Koordinator Parkir
Temuan BPK lantas berfokus pada mekanisme setoran. Rekomendasi BPK menggarisbawahi kegagalan koordinator untuk menyerahkan pendapatan retribusi setiap akhir bulan kepada Kepala Seksi Terminal.
Di sisi lain, muncul dilema akuntabilitas. Pejabat tersebut memaparkan bahwa setoran yang masuk ke kas daerah memiliki tanda terima (bukti serah terima).
Namun, ketika BPK menggunakan tanda terima ini sebagai dasar konfrontasi terhadap Kepala Seksi Parkir, dana yang terkonfrontasi nilainya jauh lebih kecil dan tak ada bukti dari Koordinator parkir.
“Makanya dari situlah dikonfrontir ke Kasi Parkir, ya memang kenyataannya Kasi Parkir dapat 100 ribu,” jelasnya, merujuk pada ketidaksesuaian antara setoran dan bukti pertanggungjawaban. (*)












