Diduga Memiliki Senpi Rakitan, Dua Pemuda Diringkus Polisi

WAY KANAN – Polsek Kasui Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial YN alias IAN (22) dan OP (23) warga Kampung Kasui Lama dan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, personil Polsek Kasui melaksanakan patroli guna mengantisipasi C3 (curat,curas dan curanmor) dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Kasui.

“Kemudian Sesampainya di Kampung Jaya tinggi Kasui petugas yang berpatroli melihat kendaraan sepeda motor yang mencurigakan dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal, saat akan mendekati orang tersebut malah melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Media Rakata Lampung, Senin (30/8/2021).

Kasat Reskrim Menambahkan bahwa petugas lansung melakukan pengejaran, hasilnya OP berhasil diamankan tanpa perlawanan namun rekannya YN berhasil melarikan diri.

“Hasil penggeledahan badan serta handphone terhadap OP, didapati didalam HP terdapat foto-foto diduga senjata api rakitan jenis revolver yang menurutnya senpi ilegal tersebut milik YN alias IAN, sehingga OP diamankan di Polsek Kasui,” Ujar Kasat Reskrim polres Way Kanan.

Masih kata kasat Reskrim polres Way Kanan,Setelah OP diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mengejar YN alias Ian di kediamanan dan dugaan petugas benar akhirnya YN berhasil diamanakan tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 2 (dua) amunisi kal. 9 mm.

“Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kasui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim polres Way Kanan

“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Tutup Kasatreskrim.(Aprydi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *