Polres TubaTangkap Pembeli Narkotika di Bujuk Agung

Tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (fofo: humas polres)
Tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (fofo: humas polres)

TULANG BAWANG-Seorang pria berinisial TH (26), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Tersangka TH ditangkap, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, sesaat setelah membeli narkotika jenis sabu, Senin (06/09/2021).

“Petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang baru saja membeli paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena SIK, Jumat (10/09/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di rumah tersebut, terlihat ada seorang pria yang baru saja keluar dari rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu.” jelas AKP Anton.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka baru membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

Ditambahkannya, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *